Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nelayan Masih Pakai Pukat Hela

Azwar Halim • Sabtu, 20 Januari 2018 | 11:50 WIB
nelayan-masih-pakai-pukat-hela
nelayan-masih-pakai-pukat-hela

TARAKAN – Per Januari ini larangan penggunaan alat tangkap pukat hela (trawls) atau cantrang resmi dijalankan, meski harus ada kompromi. Untuk itu penggunaan alat ini masih digunakan para nelayan di Bumi Paguntaka.


Salah seorang nelayan di Kelurahan Selumit Pantai, Aziz (32) mengatakan, sejak 2003 ia sudah menggunakan pukat hela hingga saat ini. Memang sebelumnya diwacanakan penggunaan pukat hela dibatasi hingga per 31 Desember 2017. Namun sejauh ini tidak ada kejelasan pengganti pukat hela tersebut.


“Selama ini memang pakai pukat hela karena memang belum ada penggantinya. Tapi saya dengar pukat hela sudah dibebaskan,” tutur Aziz saat ditemui Radar Tarakan.


Diakuinya, dengan menggunakan pukat hela ini, sekecil apapun makhluk hidup di laut dapat terjaring. Baginya jika pemerintah belum menyediakan penggantinya, maka nelayan tetap akan menggunakan alat ini, sebab tuntutan ekonomi harus mereka penuhi demi keluarga.


 “Memang apa yang dijaring itu yang ditangkap, sekecil apa pun. Tapi kalau mau dihentikan tidak bisa,” terangnya sambil memperbaiki perahunya.


Ketua Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan, M. Armin Arifuddin mengatakan, perahu yang digunakan nelayan Tarakan berbeda dengan kapal cantrang. Pukat hela memang dikategorikan tidak ramah lingkungan, tetapi hal tersebut sudah ditinjau dari tim Semarang. Apalagi jenis perahu yang digunakan para nelayan hanya 2 hingga 3 Gross Tonnage (GT).


“Sudah dilihat dari salah satu tim dari Semarang, mengatakan pukat hela kami layak pakai. Karena bentuk kapalnya juga tidak seperti kapal yang lebih besar tapi ini menggunakan perahu,” jelasnya.


Dikatakannya, sebelumnya ada Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets). Sekarang telah berubah menjadi Peraturan Menteri nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Menteri KKP sudah mencabut larangan penggunaan pukat hela, Rabu (18/1).


“Sebelumnya kami sangat sedih. Tapi dari informasi yang kami terima, kabarnya  Ibu Susi,  sudah memutuskan mencabut larangan itu. cantrang tetap bisa berjalan tanpa ada batasan waktu, Rabu kemarin pengumumannya,” jelasnya.


Ia melanjutkan, hanya saja dengan catatan tidak ada lagi penambahan kapal cantrang dan memang benar diaktifkan. Dalam artian, nelayan setidaknya meningkatkan ekspor.


“Kami mendukung peningkatan ekspor, salah satunya adanya tempat pelelangan ikan (TPI), dan ada campur tangan pemerintah terhadap nelayan,” bebernya.


Dia berharap dengan diizinkannya lagi penggunaan pukat hela-cantrang, para nelayan dan pemerintah dapat bekerja sama untuk mendukung program KKP. Dengan membantu meningkatkan ekspor.


Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan pada Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tarakan, Husna Ersant Dirgantara mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) secara resmi dari pusat mengenai perizinan penggunaan cantrang-pukat hela ini. Jika dalam waktu dekat ini sudah ada SK, tentu langsung diedarkan ke para nelayan.


“Kita masih menunggu juga, dan belum bisa berkomentar karena kita belum tahu bagaimana isi keputusan itu. Nanti kalau sudah ada suratnya pasti kita edarkan,” singkatnya.


Terpisah, Menteri kelautan dan perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di kantor KKP Kamis (18/1) menegaskan larangan penggunaan cantrang-pukat hela dan pukat hela.  "Cantrang-pukat hela dikasih kesempatan sampai (periode) pengalihan. Bukan boleh selamanya," ujarnya "Selama masa pengalihan, mereka (nelayan cantrang-pukat hela, Red) tetap bisa melaut dengan ketentuan-ketentuan tidak keluar dari Laut Jawa, Pantura," lanjutnya. 

Susi memperbolehkan kembali cantrang-pukat hela setelah ada unjuk rasa nelayan di sekitar Istana Negara Rabu lalu (17/1). Cantrang-pukat hela yang dinilai merusak ekosistem laut karena juga menangkap ikan kecil-kecil. Diperbolehkan lagi, namun dengan batas­an-batasan yang tegas.


Selain hanya boleh beroperasi di Laut Jawa, jumlah kapal yang menggunakan cantrang-pukat hela tidak boleh bertambah. Kapal-kapal itu harus diukur ulang. Kapal-kapal itu secara bertahap juga harus meninggalkan cantrang-pukat hela. 

Saat ini diperkirakan kapal yang menggunakan cantrang-pukat hela mencapai 1.200 unit. Artinya, ketika jumlah kapal cantrang-pukat hela bertambah, ada yang melanggar.  "Yang sudah beralih sebulan, ya sudah beralih. Yang belum bisa setengah tahun, ya kita kasih," ungkapnya.

Larangan penggunaan cantrang-pukat hela termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang diubah dalam Peraturan Menteri KP No 71 Tahun 2016, diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Meski cantrang-pukat hela diperbolehkan lagi, peraturan menteri itu tidak dicabut. Sebab, kalaupun diperbolehkan, cantrang-pukat hela hanya bisa dipakai saat masa peralihan. 

Untuk memastikan nelayan mematuhi masa peralihan penggunaan cantrang-pukat hela, Susi membentuk satuan tugas (satgas) peng­alihan alat tangkap cantrang-pukat hela. Tim itu akan diperkuat pejabat di Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (illegal fishing) alias Satgas 115. Turut dilibatkan aparat dari TNI-AL, polisi perairan, dan kepala daerah.

"Satgas ini akan diketuai Pak Laksamana Madya (pur) Widodo, atas arahan Pak Presiden menuju pengalihan alat can­trang," imbuh Susi. 

Tim tersebut akan mengoordinasi percepatan pendataan kapal nelayan yang masih menggunakan cantrang-pukat hela. Akan ada pendataan satu per satu berdasar nama dan alamat yang dilakukan KKP. Sekaligus memastikan tidak ada penambahan kapal baru yang menggunakan cantrang-pukat hela. "Yang dulu tidak jalan karena tidak terkonsolidasi. Kalau sekarang sudah begini tidak jalan, ya sudah kelewatan," katanya dengan nada tinggi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menambahkan, bantuan untuk nelayan agar meninggalkan cantrang-pukat hela sebenarnya sudah menyentuh 9.021 nelayan. Namun, ada data tambahan, data baru. Nah, satgas tersebut akan memverifikasi ulang data di lapangan.

"Masih adakah sisa-sisa nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang-pukat hela. Tadi estimasi awal masih 1.200. Tapi, kita harus cek by name by address siapa yang masih menggunakan alat tangkap ini dan nanti kita lihat satu per satu persoalannya," ujar dia.

Sjarief mengungkapkan, kalau alat tangkapnya di bawah 10 gross tonnage (GT), akan disiapkan alat pengganti. Sedangkan kapal dengan berat 10-30 GT atau lebih akan didampingi untuk mendapatkan fasilitas dari perbankan. "Jadi, kalau bisa selesai cepat dia di bawah 10 GT dan dia setuju dengan alat tangkap pengganti ya mungkin dalam minggu depan selesai," ujar dia. (*/one/jpg/nri)

Editor : Azwar Halim