TIDENG PALE – Sebanyak 385 kendaraan di Kabupaten Tana Tidung tercatat belum memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode Agustus 2026.
Total nilai tagihan yang harus ditindaklanjuti mencapai Rp287.034.500.
Kondisi tersebut mendorong UPTD Bapenda Kelas A Pemprov Kaltara di Kabupaten Tana Tidung turun langsung menemui wajib pajak melalui kegiatan bersiwak (Berkunjung dan Silaturahmi ke Wajib Pajak) sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (Super PKB).
Kegiatan tersebut berlangsung pada 9 hingga 11 September 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Kepala UPTD Bapenda Kelas A Pemprov Kaltara di Kabupaten Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan penyampaian Super PKB dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
Dari 385 kendaraan tersebut, sebanyak 265 unit merupakan kendaraan umum dengan tagihan pajak tahunan Rp168.974.800. Kemudian 23 kendaraan dinas dengan nilai Rp8.596.600.
Sementara untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat, terdapat 82 kendaraan umum dengan nilai tagihan Rp105.455.600 serta 15 kendaraan dinas dengan nilai Rp4.007.500.
Menariknya, daftar penagihan tersebut tidak hanya berisi kendaraan milik masyarakat.
Sejumlah kendaraan milik pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten juga tercatat belum melakukan pembayaran dan masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Menurut Dwi, kegiatan penyampaian Super PKB akan terus dilakukan secara rutin.
Petugas UPTD secara berkala turun ke lapangan, khususnya pada minggu pertama atau kedua setiap bulan.
“Tujuannya untuk mengingatkan wajib pajak agar kewajibannya segera diselesaikan,” ujar Dwi, Kamis (10/9).
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini telah mendapatkan kemudahan melalui sistem pembayaran yang tersedia di UPTD Tana Tidung.
Namun, untuk pajak lima tahunan, pelayanan penerbitan dokumen kendaraan belum tersedia di Tana Tidung.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan pemeriksaan fisik kendaraan dan pengiriman berkas ke UPTD terdekat yang memiliki layanan tersebut, salah satunya UPTD di Bulungan.
Dwi menegaskan, dalam proses bantuan pengurusan tersebut petugas tidak menerima pembayaran maupun gratifikasi dari masyarakat.
Biaya yang mungkin muncul berkaitan dengan proses pengiriman berkas sesuai tahapan penyelesaian dokumen.
Di sisi lain, optimalisasi penagihan PKB mulai menunjukkan hasil.
Hingga Agustus 2026, penerimaan opsen yang diterima Pemerintah Kabupaten Tana Tidung disebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 miliar.
Berdasarkan keterangan UPTD, dari penerimaan PKB yang tertagih, 66 persen menjadi bagian Kabupaten Tana Tidung, sedangkan 34 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dwi berharap ke depan pelayanan pajak kendaraan lima tahunan dapat tersedia di Kabupaten Tana Tidung.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut akan memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.
Untuk merealisasikannya, diperlukan dukungan sarana dan prasarana, termasuk gedung serta ruang penyimpanan dokumen.
Dengan masih adanya ratusan kendaraan yang masuk daftar penagihan, UPTD Bapenda akan terus melakukan pendekatan langsung kepada wajib pajak.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan daerah dari sektor PKB.(*)
Editor : Sophian Hadi