Anggaran Desa Tana Tidung di Tengah Efisiensi, DSP3APMD Ingatkan Soal Ketepatan Penggunaan APBDes

Sophian Hadi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Kepala DSP3APMD Tana Tidung M. Arief Prasetiawan
Kepala DSP3APMD Tana Tidung M. Arief Prasetiawan

 

TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengingatkan seluruh pemerintah desa agar semakin cermat dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD) Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, menegaskan pengelolaan keuangan desa memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur pengelolaan dan pengawasan keuangan desa.

Di antaranya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. 

Selain itu, terdapat Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Kemudian diturunkan lagi dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Nomor 50 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

“Aturan-aturan ini sifatnya wajib diikuti seluruh desa. Karena itu, dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, desa harus lebih bijak dan cermat menggunakan anggaran sesuai kebutuhan yang memang memiliki tingkat urgensi tinggi,” kata Arief.

Menurutnya, efisiensi bukan berarti mengurangi manfaat anggaran bagi masyarakat.

Sebaliknya, anggaran desa yang tersedia harus diarahkan pada program yang benar-benar memberikan dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai uangnya sedikit, tetapi manfaatnya tidak terasa di masyarakat. Itu yang paling penting. Itu juga harapan Beliau (Bupati)” tegasnya.

Arief juga menyoroti hasil gelar pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat KTT.

Dalam kegiatan tersebut, disebutkan masih terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) desa yang belum ditindaklanjuti.

Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu segera mendapat perhatian pemerintah desa.

Sebab, setiap temuan hasil pemeriksaan memiliki mekanisme tindak lanjut dan ketentuan sanksi apabila tidak diselesaikan.

“Kami berharap LHP-LHP yang sudah dikeluarkan Inspektorat ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih serius dan berujung pada sanksi yang lebih tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, aturan pengelolaan keuangan desa bukan sekadar kebijakan yang bisa diabaikan.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi berjenjang yang harus menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Ke depan, DSP3APMD Tana Tidung juga akan kembali memperkuat pembinaan terhadap seluruh pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Arief membuka ruang bagi pemerintah desa untuk berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan desa.

“Kami siap memberikan pendampingan. Kalau ada kendala dalam pelaksanaan di lapangan, silakan disampaikan kepada kami. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dikonsultasikan sejak awal justru menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Ia kembali mengingatkan sebagaimana yang ditekankan Bupati Ibrahim Ali agar seluruh desa menghindari penyalahgunaan maupun penyelewengan APBDes. 

Menurutnya, setiap rupiah anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan semaksimal mungkin dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.

“Harapan Bupati, desa semakin cermat dalam menentukan peruntukan anggaran. Semaksimal mungkin anggaran yang ada memberikan manfaat bagi masyarakat dan jangan sampai ada penyalahgunaan APBDes. Selain anggarannya minim, juga sudah ada aturannya jangan sampai ada penyalahgunaan APBDes di KTT,” pungkasnya.(*)

Editor : Sophian Hadi
Dinsos PMD Ibrahim Ali Pemdes Tana Tidung