TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat tetap terjamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengalokasian anggaran sekitar Rp4,8 miliar per tahun untuk membiayai kepesertaan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tana Tidung, H. M. Sarif mengatakan, kerja sama antara Pemkab Tana Tidung dan BPJS Kesehatan saat ini berjalan selama sembilan bulan. Pembayaran iuran hingga triwulan III (TW III) dipastikan aman.
“Alhamdulillah untuk Tana Tidung aman sampai TW III. Nanti dalam perubahan akan diusulkan kembali untuk TW IV, anggaran itu untuk masyarakat Tana Tidung khususnya,” ujarnya, Selasa (4/8).
Sarif menjelaskan, Pemkab Tana Tidung mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta setiap triwulan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Jika dihitung dalam satu tahun, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 9.498 peserta atau hampir 10 ribu masyarakat Tana Tidung yang kepesertaannya ditanggung pemerintah daerah.
"Tidak ada syarat khusus untuk mendapat tanggungan pemerintah, Bupati (Ibrahim Ali) sudah komitmen jangan ada warga yang belum terakomodir BPJS Kesehatan. Asal mau di kelas tiga, tidak ada masalah," terangnya
Menurutnya, pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah daerah.
Sebagian peserta juga mendapat pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sesuai dengan skema kepesertaan masing-masing.
“Memang ada yang ditanggung pusat, ada yang ditanggung provinsi, dan ada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah,” katanya.
Sarif menegaskan, hingga saat ini Pemkab Tana Tidung belum pernah menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah selama ini Pemda belum pernah menunggak. Karena ini merupakan komitmen pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini, surat keterangan tidak mampu tidak lagi menjadi dasar untuk langsung mendapatkan pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan.
"Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepesertaan dapat mengurusnya melalui PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujarnya.
Selanjutnya, rekomendasi dari PMD diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk diproses pendaftarannya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Kalau ada masyarakat tidak mampu, bisa melalui PMD. Nanti rekomendasinya disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS, kami yang bayarkan,” jelasnya.
Sarif menyebut cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Tana Tidung saat ini sudah mencapai sekitar 96 persen.
Tingginya cakupan tersebut membuat proses aktivasi kepesertaan bagi warga yang baru didaftarkan dapat dilakukan dengan cepat.
“Kalau di Tana Tidung, begitu didaftarkan langsung aktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, data kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus diperbarui menyesuaikan dinamika penduduk.
Pertambahan penduduk akibat kelahiran maupun perpindahan warga dari daerah lain ke Tana Tidung akan turut memengaruhi jumlah peserta yang harus diperbarui datanya.
“Data itu selalu bergerak. Angka kelahiran meningkat, belum lagi ada orang yang pindah ke Tana Tidung. Kalau sudah resmi menjadi warga Tana Tidung, datanya ikut diperbarui,” katanya.
Terkait masyarakat yang memiliki usaha seperti pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), Sarif mengatakan skema pembiayaan kepesertaannya masih dalam pembahasan.
Sementara pekerja yang berada di perusahaan menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Tana Tidung, lanjutnya, akan terus menjaga komitmen terhadap jaminan kesehatan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya masyarakat yang membutuhkan, tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan BPJS. (*)
Editor : Sophian Hadi