TIDENG PALE – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Tana Tidung memasuki babak baru.
Polres Tana Tidung resmi menetapkan seorang oknum mantri BRI berinisial PHK sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemukulan terhadap nasabah saat proses penagihan angsuran.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani, mengungkapkan peristiwa itu terjadi di kediaman korban berinisial DA (30) di Desa Sebidai, Kecamatan Sesayap, pada Selasa (28/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Martin menjelaskan, korban merupakan nasabah yang memiliki pinjaman di BRI.
Karena angsurannya telah melewati jatuh tempo, PHK yang bertugas sebagai mantri mendatangi rumah korban seorang diri untuk melakukan penagihan.
Namun, proses penagihan tersebut berubah menjadi cekcok.
Adu mulut antara korban dan petugas penagihan diduga memicu emosi PHK hingga berujung aksi kekerasan.
"Pada saat melakukan penagihan terjadi sedikit ketegangan antara korban dengan PHK yang mengakibatkan terpancingnya emosi PHK sehingga memukul korban sebanyak satu kali," ujar Martin, Kamis (30/7).
Ia menegaskan, laporan polisi atas perkara tersebut telah diterbitkan dengan nomor LP/B/7/VII/SPKT/Polres Tana Tidung/Polda Kaltara.
Martin juga memastikan PHK merupakan pegawai BRI yang bertugas sebagai mantri, bukan tenaga dari pihak ketiga.
"Terlapor pekerjaannya adalah Mantri di BRI. Jadi terlapor ini bukan pihak ketiga, memang terlapor adalah karyawan di BRI," tegasnya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri.
Kondisi itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD.
Meski mengalami luka, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, yakni istri korban, korban masih dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
Namun, bekas lebam akibat pukulan masih tampak jelas.
"Keterangan saksi semua berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Tana Tidung," katanya.
Martin menambahkan, penyidik telah menggelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, PHK resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka masih berada di Mapolres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Saat ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara, sudah naik sidik dan sudah melakukan penetapan tersangka. Tersangka disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional," pungkas Martin.(*)
Editor : Sophian Hadi