TIDENG PALE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kamis (2/7) lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Dika Ramdhani, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas), mengatakan selain menghadiri rapat pleno triwulan II, Bawaslu juga menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan rekapitulasi berlangsung secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip penyusunan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
"Ya, kami berharap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada masa nontahapan ini berjalan secara lancar, terbuka, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar keakuratan data dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dalam rekapitulasi tersebut, data dihimpun dari lima kecamatan dan 32 desa.
Tercatat sebanyak 402 pemilih baru, 181 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 122 perbaikan data pemilih yang meliputi perubahan maupun penyempurnaan elemen data.
Hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 10.802 orang dan pemilih perempuan sebanyak 9.804 orang.
Dengan demikian, total jumlah pemilih berkelanjutan pada Triwulan II Tahun 2026 mencapai 20.606 pemilih.
Dika menambahkan, Bawaslu akan terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna menjaga kualitas daftar pemilih.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan penyelenggara pemilu, pengawasan langsung pada setiap tahapan, serta penyampaian saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data.
"Bawaslu Kabupaten Tana Tidung berharap daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya.(*)
Editor : Sophian Hadi