TIDENG PALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tana Tidung, Senin (6/7).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, S.Pd., Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Kodim 0914/TNT, Pimpinan Bank Kaltimtara, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sabri menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah kepada DPRD.
Penyampaian tersebut juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sabri mengungkapkan, laporan keuangan Pemkab Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Tana Tidung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Perlu kami sampaikan kepada dewan yang terhormat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Sabri.
Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga perlindungan sosial serta pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, Sabri mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah berharap DPRD dapat memberikan masukan, saran, serta pembahasan yang konstruktif terhadap Raperda tersebut.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Tana Tidung.
"Pemerintah daerah berharap DPRD dapat memberikan masukan, saran, dan pembahasan yang konstruktif sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah," pungkasnya.(ana/ana)
Editor : Sophian Hadi