0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Truk Sawit Overload Terancam Dihentikan, Dishub Tana Tidung Beri Peringatan Keras

Sophian Hadi • Minggu, 28 Juni 2026 | 12:16 WIB
PENERTIBAN: Rakor penertiban operasional angkutan dan penampungan sawit terkait pemanfaatan ruang serta tata cara pengangkutan TBS kelapa sawit.(FOTO: ISTIMEWA)
PENERTIBAN: Rakor penertiban operasional angkutan dan penampungan sawit terkait pemanfaatan ruang serta tata cara pengangkutan TBS kelapa sawit.(FOTO: ISTIMEWA)

 

TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.

Peringatan tersebut berdasarkan berita acara hasil rapat koordinasi penertiban operasional angkutan dan penampungan sawit Nomor B.500.11.9.3/184/DISHUB-KTT/VI/2026 atas pemanfaatan ruang dan tata cara pengangkutan TBS kelapa sawit.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jalan milik pemerintah daerah.

"Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh kegiatan pengangkutan TBS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jalan kabupaten harus dijaga agar tidak cepat rusak akibat kendaraan yang melebihi kapasitas," ujarnya, Minggu (28/6).

PERINGATAN: Dishub Tana Tidung layangkan surat peringatan kepada angkutan TBS kelapa sawit yang melintasi jalan kabupaten Tana Tidung. (FOTO; ISTIMEWA)
PERINGATAN: Dishub Tana Tidung layangkan surat peringatan kepada angkutan TBS kelapa sawit yang melintasi jalan kabupaten Tana Tidung. (FOTO; ISTIMEWA)

 

Berdasarkan hasil pemantauan Dishub, terdapat sejumlah perusahaan yang armada angkutnya melintas di jalan kabupaten dengan dimensi maupun bobot kendaraan yang tidak sesuai standar.

Perusahaan tersebut di antaranya CV. AK, CV. SSB, CV. DL, dan CV. SAPL. 

Selain Dishub, hasil pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kabupaten Tana Tidung juga menunjukkan bobot angkutan TBS yang melintasi jalan kabupaten telah melebihi kapasitas jalan kelas III, yakni maksimal 6 ton.

Kondisi tersebut dinilai melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai dimensi kendaraan pengangkut kelapa sawit yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Arief menjelaskan, seluruh pelaku usaha perkebunan memiliki kewajiban menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan, termasuk dalam aspek perizinan, tata ruang, hingg perlindungan lingkungan hidup. 

"Pengangkutan TBS merupakan bagian dari rantai usaha perkebunan. Karena itu seluruh prosesnya harus memenuhi aturan, dengan tertib, berkelanjutan  dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Pemkab Tana Tidung memberikan waktu tujuh hari sejak surat peringatan diterbitkan untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan operasional pengangkutan.

Apabila peringatan tersebut diabaikan dan pelanggaran masih ditemukan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian kegiatan pengangkutan TBS dan/atau penutupan Pelabuhan Sebawang untuk aktivitas pembongkaran angkutan tandan buah segar kelapa sawit.

Menurut Arief, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan yang menjadi akses utama masyarakat maupun dunia usaha.

"Kami berharap seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian sehingga aktivitas angkutan sawit tetap berjalan, namun sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah," pungkasnya.(*)

Editor : Sophian Hadi
#Sawit ODOL #pemkab #dishub