JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, saat menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Ibrahim Ali, tata ruang merupakan fondasi utama pembangunan daerah karena menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi investasi.
“Tata ruang yang tertib akan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ini juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong masuknya investasi ke daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Tana Tidung akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta menegakkan aturan secara konsisten dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim Ali mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi di kawasan Perkotaan Tideng Pale, terdapat sembilan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Dari jumlah tersebut, beberapa kasus telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap pelanggaran yang telah terverifikasi.
“Seluruh penanganan IPPR akan kami selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan, bimbingan, dan sinergi yang terus diberikan kepada daerah dalam proses penataan ruang.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat guna mendukung terwujudnya pembangunan yang terarah, berkepastian hukum, dan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung.
“Melalui kerja sama dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang, kita dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Editor : Sopian Hadi