TIDENG PALE – Momentum Hari Raya Iduladha dimanfaatkan seorang pria untuk melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung.
Pelaku berinisial FR (41) diduga membobol rumah warga saat pemilik rumah tengah melaksanakan salat Id dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp25 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/5) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Raya RT 07 Desa Tanah Merah, Kecamatan Tana Lia. Korban diketahui bernama Syaif Udin.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat itu korban pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Id dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku yang melintas diduga melihat pemilik pergi, rumah sepi dan langsung masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencoba masuk ke salah satu kamar.
Namun karena pintu kamar terkunci, pelaku keluar dan mengambil sebuah linggis yang dilihatnha untuk mencungkil pintu tersebut.
“Pelaku kemudian berhasil masuk ke kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di atas tempat tidur serta di dalam lemari yang terbungkus dalam kantong plastik hitam,” ungkap AKBP Eko Nugroho, Kapolres Tana Tidung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari salat Id.
Ia mendapati pintu kamar dalam keadaan rusak dan uang yang disimpan telah hilang.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke area rumah.
"Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Tana Lia," ujar AKBP Eko.
Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu buah linggis dan uang tunai hasil pencurian.
Diketahui, pelaku FW, warga Jalan Kali Hanyaan RT 04 Desa Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tana Lia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tana Tidung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)
Editor : Sopian Hadi