TIDENG PALE – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tana Tidung memastikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 telah siap untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Saat ini, BPKAD masih menyelesaikan proses penyusunan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebelum SPPT dibagikan ke seluruh wajib pajak melalui pemerintah desa dan RT.
Kasubid Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Tana Tidung, Wahyudi menjelaskan, proses distribusi tahun ini sedikit mengalami keterlambatan dibanding tahun sebelumnya karena adanya pembaruan data wajib pajak.
“SPPT sebenarnya sudah siap. Tinggal penyusunan DHKP dan pencocokan data kembali sebelum dibagikan ke OPD maupun wajib pajak melalui desa, selanjutnya disebarkan lewat ketua RT,” ujarnya, Rabu (20/5).
Ia mengatakan, pembaruan data dilakukan karena masih ditemukan sejumlah wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya maupun objek pajak yang belum terverifikasi di lapangan.
"Tahun lalu April kita bagikan SPPT, tahun ini kita agak terlambat, bulan Mei," sebutnya
Menurutnya, proses administrasi penyusunan SPPT cukup panjang karena dilakukan secara manual, mulai dari pencetakan, pengelompokan berdasarkan desa, hingga penyortiran berdasarkan lokasi wajib pajak.
“Jumlahnya ribuan. Jadi perlu waktu untuk menyusun dan memilah sesuai lokasi objek pajak,” katanya.
Tahun ini, jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sekitar 9.430 lembar dengan total nilai ketetapan pajak mencapai kurang lebih Rp670 juta.
"Realisasi SPPT-PBB tahun lalu sekitar Rp 400 juta. Tahun ini diharapkan naik," harapnya.
Menurut Wahyudi, capaian realisasi 50 persen dari total SPPT yang diterbitkan sudah tergolong baik.
“Rata-rata memang begitu di Kaltara. Bisa mencapai 50 persen dari jumlah SPPT itu sudah termasuk prestasi,” katanya.
Meski jumlah SPPT mengalami penambahan, sebagian data wajib pajak harus diperbarui karena ada wajib pajak yang tidak ditemukan sehingga SPPT tidak lagi diterbitkan sementara waktu.
Namun demikian, Wahyudi menegaskan data tersebut tidak dihapus permanen, melainkan hanya di-hold sambil menunggu laporan atau verifikasi lanjutan.
“Nomor objek pajaknya tetap ada. Kalau nanti wajib pajaknya datang melapor atau ada pengakuan piutang, maka bisa diaktifkan kembali,” jelasnya.
Ia mengakui, tantangan terbesar dalam penagihan PBB-P2 masih berasal dari wajib pajak yang sulit ditemukan.
Karena itu, BPKAD menggandeng pemerintah desa dan RT untuk membantu proses verifikasi lapangan.
“Kalau wajib pajaknya tidak ditemukan atau objek pajaknya tidak ada, biasanya desa atau RT membuat berita acara hasil verifikasi untuk disampaikan kembali ke kami,” ungkapnya.
Selain itu, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kendala tersendiri.
Untuk meningkatkan animo masyarakat membayar pajak, BPKAD berencana kembali menerapkan berbagai strategi, seperti pemberian doorprize maupun program stimulus pembayaran pajak.
Program tersebut tidak hanya direncanakan untuk PBB-P2, tetapi juga pajak daerah lainnya seperti pajak rumah makan dan hotel.
"Memang itu salah satu indikator menarik antusias masyarakat membayar pajak. Nanti kita lihat dianggaran perubahan untuk dooprize," ujarmya.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah efisiensi anggaran (*)
Editor : Sopian Hadi