TIDENG PALE – Kehadiran gerai retail berjejaring seperti Bingxue dan MR.DIY di Kabupaten Tana Tidung menjadi sinyal mulai tumbuhnya minat investasi sektor perdagangan di daerah tersebut.
Namun hingga saat ini, brand retail modern seperti Indomaret maupun Alfamidi disebut belum membuka usaha di Tana Tidung.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Tidung Tri Rahardianto melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Juliadi Dwi Handoko mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang masuk selama pelaku usaha mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau untuk kegiatan usaha retail modern yang menggunakan brand seperti DIY dan Bingxue itu memang sudah masuk. Tapi untuk Indomaret maupun Alfamidi sampai sekarang belum ada,” ujarnya, Rabu (13/5).
Meski demikian, Juliadi mengungkapkan bahwa pada 2023 lalu pihak Indomaret sempat datang ke Tana Tidung untuk melakukan survei awal dan menanyakan prosedur perizinan usaha.
“Dulu sempat datang ke sini hanya menanyakan terkait prosedur dan sebagainya. Tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak membatasi investor yang ingin membuka usaha di Tana Tidung.
Seluruh proses perizinan kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
“Kalau investasi kita sifatnya welcome saja, terbuka saja selama pelaku usaha mengikuti prosedur. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pengurusan izin usaha saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya karena seluruh tahapan dilakukan melalui sistem OSS.
Pelaku usaha bahkan dapat mengakses dan mengurus secara mandiri.
“Kalau dibilang lama juga tidak, karena semua sekarang dipermudah melalui sistem OSS. Kami di daerah hanya memverifikasi dan menerbitkan persetujuannya,” ujarnya.
Juliadi menambahkan, sejak penerapan kebijakan kemudahan berusaha dari pemerintah pusat, mekanisme rekomendasi manual yang dulu menjadi syarat administrasi sudah dihapus.
“Sekarang tidak ada lagi rekomendasi seperti dulu. Yang ada itu persyaratan teknis, misalnya PKKPR, dokumen lingkungan, dan lainnya. Semua masuk melalui OSS,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan usaha nantinya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidang usaha masing-masing.
Sementara DPMPTSP hanya menangani proses administrasi dan persetujuan perizinan.
“Kalau perdagangan pengawasannya di dinas teknis terkait perdagangan Disperindagkop. Kami di DPMPTSP fokus pada proses administrasi proses perizinannya,” pungkasnya.(*)
Editor : Sopian Hadi