Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penularan lewat Tikus, Dinkes Tana Tidung Imbau Warga Waspadai Virus Hanta dengan Utamakan Kebersihan Lingkungan

Sopian Hadi • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:11 WIB
Kepala Dinkes Tana Tidung H. M. Sarif
Kepala Dinkes Tana Tidung H. M. Sarif

TIDENG PALE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tana Tidung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta setelah adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI terkait kewaspadaan penyebaran virus tersebut.

Kepala Dinkes Tana Tidung, H. M. Sarif mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat dan meneruskan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat.

Namun demikian, ia meminta warga tidak panik berlebihan.

“Ya, kami sudah menerima surat edaran terkait kewaspadaan virus Hanta dari Kementerian Kesehatan. Untuk sementara ini kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tetapi jangan terlalu khawatir,” ujarnya, Selasa (12/5).

Menurutnya, virus Hanta diketahui berkaitan dengan tikus sebagai pembawa virus.

Karena itu, langkah pencegahan paling penting adalah menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari paparan dari tikus maupun kotorannya.

“Intinya kembali lagi ke PHBS, perilaku hidup bersih dan sehat. Rumah harus dijaga kebersihannya, gudang atau rumah kosong jangan terlalu gelap, kalau perlu dipasang lampu. Kalau ada sumber tikus, diusahakan dibersihkan atau dipasang perangkap,” katanya.

Sarif menjelaskan, virus dapat menyebar melalui kotoran, air liur, urine hingga partikel udara yang terkontaminasi tikus.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta berhati-hati terutama di tempat yang lembap, tertutup, dan jarang dibersihkan.

“Biasanya tikus suka tempat gelap, gudang, atau rumah kosong. Itu yang harus diperhatikan. Kebersihan lingkungan tetap jadi kunci utama pencegahan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan online yang menyebut virus Hanta berbahaya.

Meski demikian, menurutnya masyarakat tidak perlu langsung menyamakan kondisi tersebut seperti pandemi COVID-19.

“Memang ada yang bilang lebih berbahaya, ada juga yang membandingkan dengan COVID-19. Tapi yang jelas, menjaga daya tahan tubuh dan kebersihan lingkungan itu penting,” tuturnya.

Dinkes Tana Tidung pun mengingatkan masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala tertentu setelah terpapar lingkungan yang banyak tikus, terutama gangguan pernapasan atau kondisi kesehatan yang menurun.

Dikutip dari surat edaran Kementerian Kesehatan Penyakit virus hanta merupakan zoonosis yang disebabkan oleh Orthohantavirus.
 
Penyakitini ditularkan dari reservoir (tikus dan celurut) melalui cairan tubuh (urin, feses, dan saliva) maupun debu terkontaminasi yang terhirup (inhalasi aerosol).
 
Penyakit virus hanta dapat menyebabkan dua manifestasi klinis, berupa Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dan Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS).
 
Gejala penyakit virus hanta tipe HFRS yaitu demam, sakit kepala, nyeri badan, malaise (lemas), dan ikterik/jaundice yang dapat bersamaan (ko-infeksi) dengan leptospirosis, dengue, tifoid, dan rickettsiosis.
 
Masa inkubasi 1 hingga 2 minggu dengan Case Fatality Rate (CFR) 5–15 persen.
 
Sedangkan, gejala penyakit virus hanta tipe HPS yaitu demam, sakit kepala, nyeri badan, malaise (lemas), batuk, dan sesak napas. Masa inkubasi 1 hingga 8 minggu dengan CFR 60 persen.
 
Hingga saat ini, penyakit virus hanta tipe HPS belum pernah dilaporkan di Indonesia mengingat keberadaan reservoir tidak ditemukan di Indonesia.
 
Namun, kewaspadaan terhadap kasus importasi perlu ditingkatkan seiring tingginya lalu lintas perjalanan internasional.
 
Penemuan penyakit virus hanta tipe HFRS di Indonesia sejak tahun 2024 hingga 2026
(minggu epidemiologi 18) dari hasil surveilans dilaporkan sebanyak 23 kasus konfirmasi.
 
Kasus ditemukan di 9 provinsi, yaitu DKI Jakarta, DIY, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.
 
Indonesia telah melakukan penilaian risiko cepat/rapid risk assessment (RRA) di tingkat
nasional pada 4 Agustus 2025 dengan hasil risiko sedang terhadap potensi importasi kasus penyakit virus hanta tipe HPS serta risiko tinggi terhadap potensi penambahan kasus tipe HFRS (hasil penilaian risiko dapat diakses pada link https://s.kemkes.go.id/INFOHANTA. (*)
 
 

 

Editor : Sopian Hadi
#hantavirus #Kadinkes Sarif #Dinkes KTT #PEMKAB KTT