TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai mengkaji penyesuaian belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengungkapkan saat ini porsi belanja pegawai di daerahnya masih berada di angka sekitar 38 persen.
Kondisi tersebut masih dalam tahap evaluasi mengingat kebijakan pembatasan tersebut belum sepenuhnya diberlakukan.
“Kalau tidak salah, di dalam undang-undang itu memang diatur belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi penerapannya belum berlaku sekarang, nanti efektifnya di tahun 2027,” ujar Ibrahim Ali, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
Meski demikian, kajian internal sudah mulai dilakukan guna mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap struktur anggaran daerah.
Menurutnya, selisih sekitar 8 persen dari kondisi saat ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan melalui penghitungan dan perencanaan matang.
“Kalau sekarang masih 38 persen, berarti ada sekitar 8 persen yang harus disesuaikan. Ini yang sedang kita kaji,” jelasnya.
Ibrahim Ali juga tidak menampik bahwa kebijakan ini berpotensi berdampak pada komponen belanja pegawai lainnya, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait langkah konkret yang akan ditempuh.
“Bisa saja nanti berdampak ke TPP atau P3K, tapi kita belum mengambil kebijakan ke arah itu. Kita masih mempelajari dan melihat perkembangan ke depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kajian terhadap kebijakan ini telah mulai dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk menghitung skenario penyesuaian yang memungkinkan.
Hal ini penting, mengingat adanya konsekuensi bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, yakni potensi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kalau belanja pegawai masih di atas 30 persen, sanksinya bisa berupa pemotongan TKD. Ini tentu berisiko, jadi kita ikut saja aturan yang ada,” pungkasnya.(ana)