Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Belanja Pegawai Masih 38 Persen, Pemkab Tana Tidung Kaji Penyesuaian Sesuai Aturan 2027

Sopian Hadi • Selasa, 14 April 2026 | 12:18 WIB
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali

  TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai mengkaji penyesuaian belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

‎Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengungkapkan saat ini porsi belanja pegawai di daerahnya masih berada di angka sekitar 38 persen. 

‎Kondisi tersebut masih dalam tahap evaluasi mengingat kebijakan pembatasan tersebut belum sepenuhnya diberlakukan.

‎‎“Kalau tidak salah, di dalam undang-undang itu memang diatur belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tapi penerapannya belum berlaku sekarang, nanti efektifnya di tahun 2027,” ujar Ibrahim Ali, Selasa (14/4).

‎‎Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

‎‎Meski demikian, kajian internal sudah mulai dilakukan guna mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap struktur anggaran daerah.

‎Menurutnya, selisih sekitar 8 persen dari kondisi saat ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan melalui penghitungan dan perencanaan matang.

‎‎“Kalau sekarang masih 38 persen, berarti ada sekitar 8 persen yang harus disesuaikan. Ini yang sedang kita kaji,” jelasnya.

‎‎Ibrahim Ali juga tidak menampik bahwa kebijakan ini berpotensi berdampak pada komponen belanja pegawai lainnya, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

‎Namun, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait langkah konkret yang akan ditempuh.

‎‎“Bisa saja nanti berdampak ke TPP atau P3K, tapi kita belum mengambil kebijakan ke arah itu. Kita masih mempelajari dan melihat perkembangan ke depan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kajian terhadap kebijakan ini telah mulai dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk menghitung skenario penyesuaian yang memungkinkan.

‎Hal ini penting, mengingat adanya konsekuensi bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, yakni potensi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

‎“Kalau belanja pegawai masih di atas 30 persen, sanksinya bisa berupa pemotongan TKD. Ini tentu berisiko, jadi kita ikut saja aturan yang ada,” pungkasnya.(ana)

Editor : Sopian Hadi
#Bupati Ibrahim Ali #Pemkab Tana Tidung #kemenkeu