TIDENG PALE – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk rute penyeberangan Pelabuhan Juata Tarakan–Sebawang Tana Tidung pulang-pergi mulai 6 April mendatang.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keberlanjutan operasional layanan yang kini telah berstatus komersial.
Kepala PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan Kantor Perwakilan Tarakan, Abdul Gafur, menyebutkan kenaikan tarif berada di kisaran 15 hingga 20 persen.
“Jika tidak ada kendala 6 April sudah berlaku tarif baru. Kenaikan tarifnya sekitar 15 sampai 20 persen,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Kamis (2/4).
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/78/2026 tentang perubahan tarif angkutan penyeberangan antar kabupaten/kota. Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tertanggal 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Gafur menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mengantisipasi rencana relokasi KM Manta ke daerah lain. Pasalnya, meskipun rute Tarakan–Sebawang telah bersifat komersial, tingkat produktivitasnya dinilai belum optimal.
“Rute ini sudah komersial, namun dari sisi jarak dan produksi belum sesuai harapan. Karena itu, sempat ada rencana relokasi KM Manta,” ungkapnya.
Untuk mencegah relokasi tersebut, ASDP mengusulkan penyesuaian tarif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang kemudian mendapat persetujuan.
“Agar tetap bisa melayani rute Tarakan-Sebawang, kami ambil skema penyesuaian tarif, lalu diusulkan ke Gubernur Kaltara dan disetujui,” tambahnya.
Sementara itu, Gafur memastikan rute lain seperti Tarakan–Nunukan dan Tarakan–Tolitoli tidak mengalami kenaikan tarif karena masih masuk dalam skema angkutan perintis.
Tidak hanya menaikkan tarif, ASDP juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan. Sejumlah fasilitas tambahan disiapkan di atas kapal, seperti kanopi dan kafetaria, guna memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang.
“Kita ingin memberikan layanan terbaik. Mudah-mudahan ini menjadi penyesuaian terakhir dan masyarakat bisa memahami kebijakan ini,” harapnya.
Selain itu, perubahan tarif juga diikuti dengan penyesuaian aturan penumpang. Salah satu yang menonjol adalah tarif sepeda motor yang kini sudah mencakup lebih dari satu penumpang.
“Kalau sebelumnya Rp 120 ribu hanya untuk motor dan pengemudi, sekarang Rp 190 ribu sudah termasuk penumpang yang dibonceng, bahkan anak, dan sudah include dengan biaya asuransi,” jelasnya. (ana)
Berikut tarif baru KM Manta rute Tarakan–Sebawang PP:
Dewasa: Rp 81.000
Anak/Bayi: Rp 9.100
Golongan I (sepeda): Rp 100.000
Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc): Rp 310.000
Golongan IV (mobil penumpang seperti Avanza): Rp 1,3 juta (termasuk 1 pengemudi dan 5 penumpang)
Pick up/kendaraan barang: Rp 1.250.000 (termasuk sopir dan kernet)
Golongan V Penumpang (bus mini): Rp 2,3 juta (termasuk 12 penumpang)
Golongan V barang (truk panjang 7 meter): Rp 2.150.000
Golongan VI (bus besar): Rp 3.250.000 (termasuk 30 orang)
Golongan VI (barang): Rp 3,2 juta
Golongan VII (truk tronton 10–12 meter): Rp 4,2 juta
Golongan VIII (trailer atau alat berat mini): Rp 6 juta
Golongan iX alat berat: Rp 8,5 juta