Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disperindagkop Tana Tidung Kembali Soroti Penjualan LPG di Atas HET, Konsumen Diminta Beli dengan Uang Pas

Sophian Hadi • Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:02 WIB

AMAN: Distribusi lpg 3 kg berjalan lancar termasuk di pangkalan Desa Sepala Dalung. (FOTO: DOK DISPERINDAGKOP)
AMAN: Distribusi lpg 3 kg berjalan lancar termasuk di pangkalan Desa Sepala Dalung. (FOTO: DOK DISPERINDAGKOP)

TIDENG PALE – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung kembali menyoroti praktik penjualan LPG tabung 3 kilogram yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan.

Memasuki hari ke-24 Ramadan, Disperindagkop memastikan pendistribusian LPG subsidi di wilayah Tana Tidung masih berjalan lancar.

Meski demikian, masyarakat diimbau membeli LPG hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Fasilitator Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, Ripa’i, menjelaskan besaran HET LPG 3 kilogram di lima kecamatan di Tana Tidung memang berbeda, menyesuaikan kondisi wilayah.

Untuk Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, dan Betayau ditetapkan sebesar Rp28.000 per tabung.

Sementara di Kecamatan Muruk Rian sebesar Rp30.000, dan untuk wilayah desa pesisir serta Kecamatan Tana Lia sebesar Rp33.000 per tabung.

Disperindagkop juga mengingatkan agar pangkalan tidak memanfaatkan situasi dengan menjual LPG di atas harga yang telah ditentukan.

“Kami mengingatkan kepada agen maupun pangkalan agar tidak menjual LPG di atas HET. Jangan sampai memanfaatkan situasi, karena LPG 3 kilogram ini merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (14/3).

Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan uang pas saat membeli LPG di pangkalan untuk memudahkan transaksi.

Pasalnya, ketersediaan uang pecahan kecil di pangkalan sering terbatas untuk memberikan uang kembalian.

“Kami juga mengimbau warga yang membeli LPG di pangkalan agar membawa uang pas, karena biasanya pangkalan juga terbatas menyediakan uang kecil untuk kembalian,” tambahnya.

Disperindagkop berharap agen dan pangkalan dapat terus berperan aktif memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta memastikan penjualan LPG tetap sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku. (ana)

Editor : Sophian Hadi