Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Disnakertrans Tana Tidung: UMK Rp3,87 Juta, Belum Ada Laporan Perusahaan Melanggar

Sophian Hadi • Kamis, 12 Maret 2026 | 13:03 WIB

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Rommy
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Rommy

TIDENG PALE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung menyebut hingga saat ini belum menerima laporan terkait perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Rommy melalui Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Tana Tidung, Syafriansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Tana Tidung saat ini sebesar Rp3.870.100.

Sementara untuk sektor tertentu juga diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp3.872.100 atau sekitar Rp2.000 lebih tinggi dari UMK.

“Kalau UMK kita sekitar Rp3.870.100. Untuk UMK sektoral seperti di sektor perkebunan dan pertambangan sekitar Rp3.872.100,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan UMK sektoral di Kabupaten Tana Tidung baru berjalan tahun ini.

Sebelumnya sebagian besar perusahaan hanya menerapkan UMK tanpa pembagian sektor.

“UMK sektoral ini baru diterapkan tahun ini. Sebelumnya perusahaan hanya mengikuti UMK saja,” katanya.

Ia menjelaskan penetapan upah sektoral dilakukan karena adanya perbedaan beban kerja serta karakteristik pekerjaan di masing-masing sektor.

“Kenapa ditetapkan sektoral, karena beban kerja dan jenis pekerjaannya berbeda. Misalnya di sektor perkebunan atau pertambangan yang memang memiliki karakter pekerjaan yang lebih spesifik,” ujarnya.

Di Kabupaten Tana Tidung sendiri, sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di antaranya perkebunan, pertanian, dan pertambangan.

Meski demikian, hingga saat ini Disnakertrans mengaku belum menerima laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan upah minimum.

“Kalau laporan resmi dari pekerja belum ada. Biasanya kalau ada laporan baru kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk terkait pengupahan.

“Kami tetap melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan. Kalau ada masalah biasanya kami tanyakan langsung ke perusahaan, seperti masalah gaji, PHK, atau persoalan hubungan kerja,” katanya.

Syafriansyah menambahkan, pihaknya juga membuka ruang komunikasi bagi para pekerja yang ingin berkonsultasi terkait persoalan ketenagakerjaan.

“Saya selalu terbuka. Nomor HP saya bisa dihubungi kapan saja. Banyak pekerja yang konsultasi, bahkan malam hari. Kalau ada masalah silakan hubungi,” ujarnya.

Ia mengatakan, permasalahan yang dimediasi rata-rata persoalan PHK sepihak dan keterlambatan pembayaran gaji.

“Namun mayoritas persoalan terkait PHK sepihak. Untuk UMSK sendiri, sejauh ini belum ada laporan yang masuk sehingga kami anggap aman,” tutupnya. (ana)

Editor : Sophian Hadi