Posko ini dibentuk untuk memberikan pelayanan, pendampingan, serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi kendala dalam pembayaran hak pekerja.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Tana Tidung, Rommy, melalui Mediator Hubungan Industrial, Syafriansyah, menjelaskan bahwa posko tersebut bertujuan memberikan solusi bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja, agar kewajiban pembayaran THR maupun BHR dapat terlaksana dengan baik.
“Tujuan posko ini untuk memberikan pelayanan dan solusi bagi pengusaha maupun pekerja. Jika ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya atau ada pekerja yang belum menerima haknya, kami memfasilitasi komunikasi agar bisa segera diselesaikan,” ujarnya, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, pengaduan dapat dilakukan secara daring yang langsung terhubung dengan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya pada bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Namun demikian, pihaknya tetap membuka layanan konsultasi langsung bagi pekerja yang mengalami kesulitan dalam proses pengaduan secara digital. “Kita tahu tidak semua pekerja paham digitalisasi. Karena itu kami siap memfasilitasi atau memberikan konsultasi jika ada kendala atau keluhan,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini kondisi di Kabupaten Tana Tidung relatif kondusif. Jika sebelum pandemi Covid-19 sempat ditemukan beberapa kasus keterlambatan pembayaran THR, kini situasi cenderung lebih baik karena komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan berjalan cukup baik.
“Sejauh ini aman. Bahkan beberapa perusahaan sudah menjalankan kewajibannya sebelum surat edaran Bupati Tana Tidung terkait THR disebarkan. Komunikasi kami dengan perusahaan juga cukup baik karena mereka merupakan mitra pemerintah,” jelasnya.
Syafriansyah menambahkan, terdapat dua surat edaran terkait kewajiban perusahaan menjelang hari raya, yakni mengenai pembayaran THR keagamaan serta pemberian bonus hari raya keagamaan (BHR) tahun 2026.
Untuk THR, perusahaan diwajibkan membayarkan hak pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idulfitri.
Sementara BHR diberikan kepada pekerja tertentu seperti pengemudi dan kurir pada layanan transportasi atau pengiriman berbasis aplikasi. “BHR ini objeknya jelas, yaitu bagi pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi,” terangnya.
Ia menegaskan ketentuan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kabupaten atau kota sifatnya hanya memfasilitasi dan melakukan pembinaan. Jika ada laporan, kami membantu memediasi dan mengomunikasikan dengan kedua pihak, sementara kewenangan pengawasan ada pada pengawas ketenagakerjaan di provinsi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aturan THR pada dasarnya ditujukan bagi perusahaan. Sementara untuk usaha kecil atau toko yang bersifat perorangan, pemberian THR biasanya bergantung pada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Karena itu sebaiknya ada perjanjian kerja yang jelas agar hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat diatur sejak awal,” katanya.
Adapun besaran THR yang diterima pekerja adalah satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Kalau di bawah 12 bulan masa kerja, dibayar secara proporsional,” pungkasnya. (ana/lim)
Editor : Azward Halim