0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penagihan Door to Door Diintensifkan, Ratusan Objek Pajak Kendaraan Bermotor di Tana Tidung “Zonk”

Sopian Hadi • Senin, 23 Februari 2026 | 19:14 WIB

TAAT PAJAK: Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di pelayanan Samling UPTD Bapenda Tana Tidung.
TAAT PAJAK: Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di pelayanan Samling UPTD Bapenda Tana Tidung.
TIDENG PALE – UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Utara wilayah Kabupaten Tana Tidung terus mengintensifkan pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan door-to-door.

‎Untuk tahun ini, hingga sebelum memasuki bulan Ramadan lalu, penagihan door to door telah menjangkau sebanyak 705 wajib pajak.

Kepala UPTD Bapenda Tana Tidung, Dwi Pramono, mengatakan dari hasil kunjungan tersebut saat ini belum ditemukan permasalahan.

‎Namun jika berkaca pada tahun sebelumnya, kendala paling dominan adalah kendaraan yang sudah dijual, rusak berat, ditarik oleh diler atau leasing, hingga pemilik kendaraan yang sudah pindah alamat dan sulit ditemukan.

‎“Bahkan ada wajib pajak yang berada jauh di dalam kawasan hutan atau wilayah perbatasan, Sekatak (Bulungan) di lokasi tambang emas, sehingga alamatnya tidak dapat ditemukan. Kondisi ini cukup menyulitkan petugas di lapangan,” ujarnya, Senin (23/2).

‎Selain itu, Bapenda juga menemukan kendaraan yang telah mutasi ke daerah lain serta kendaraan yang dilaporkan hilang.

‎“Dari sembilan kali kegiatan lapangan yang kami lakukan selama 2025, tercatat ada 330 kendaraan dengan status tidak jelas. Data ini kami nilai sebagai data tidak produktif dan bukan lagi potensi pajak, atau bisa disebut ‘zonk’,” jelas Dwi.

‎Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mendorong agar kendaraan yang rusak berat, sudah dijual, ditarik leasing, atau tidak lagi digunakan segera dilakukan pemblokiran.

‎Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi menjadi objek penarikan pajak.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kendaraan yang sudah dijual wajib diblokir oleh pemilik lama, agar kewajiban pajak beralih ke pemilik baru melalui proses balik nama,” tegasnya.

‎Dwi menjelaskan, pemblokiran dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang disertai surat pernyataan bermaterai ke Bapenda.

‎Untuk kendaraan rusak berat, pemilik wajib melampirkan surat keterangan dari bengkel serta dokumentasi kondisi kendaraan.

‎Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi, termasuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.

‎Tak hanya kendaraan milik masyarakat, Bapenda juga menemukan kendaraan milik pemerintah daerah yang telah dilelang namun belum diblokir.

‎“Kami berharap Pemda memastikan setiap kendaraan yang dilelang wajib dilakukan balik nama oleh pemenang lelang sebelum kendaraan diserahkan, agar tidak membebani data kendaraan pemerintah daerah,” katanya.

‎Ke depan, Bapenda memastikan kegiatan door-to-door akan terus ditingkatkan guna menertibkan data kendaraan bermotor serta memastikan basis data pajak benar-benar akurat dan valid.

‎Ia menyebutkan, pada 2025 UPTD Bapenda Tana Tidung melakukan penagihan terhadap 2.659 wajib pajak dengan nominal sekitar Rp1,5 miliar.

‎“Yang tidak tersampaikan sekitar 330 wajib pajak atau yang tidak tertagih sekitar Rp245 juta, karena alasan tadi, seperti kendaraan rusak, sudah dijual, dan lainnya,” bebernya.

‎Adapun alasan wajib pajak yang menunggak pembayaran salah satunya lupa.

‎"Kita jemput bola dengan door to door sekaligus mengingatkan wajib pajak. Kadang mereka nitip bayar. Kalau sudah selesai kami antar kembali STNK-nya," tutupnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim