Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

7.600 Hektare Plasma Sawit di Tana Tidung, Investasi Tembus Rp 760 Miliar Tanpa APBD

Sopian Hadi • Senin, 23 Februari 2026 | 12:47 WIB

INVESTASI: Budi Ibrahim Ali melakukan penanaman perdana kebun plasma di Desa Buong Baru, Kecamatan Betayau, pekan lalu.
INVESTASI: Budi Ibrahim Ali melakukan penanaman perdana kebun plasma di Desa Buong Baru, Kecamatan Betayau, pekan lalu.
TIDENG PALE - Perkembangan kebun plasma masyarakat di Tana Tidung inilai menjadi salah satu yang terbaik di Kalimantan Utara termasuk soal penanganan konflik sosialnya.

‎Hingga saat ini, luas kebun plasma telah mencapai sekitar 7.600 hektare dengan nilai investasi diperkirakan menembus Rp 760 miliar.

‎Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Rudi, A.Pi, menyampaikan bahwa pembangunan kebun plasma sepenuhnya difasilitasi perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa menggunakan anggaran APBD.

‎“Kalau rata-rata biaya pembangunan kebun sekitar Rp 100 juta per hektare, dikalikan 7.600 hektare, berarti sudah sekitar Rp 760 miliar nilai investasinya. Dan itu mandiri, tidak ada sentuhan APBD,” ujarnya, Senin (23/2).

‎Sementara luas lahan perusahaan sawit di Tana Tidung dari 10 perusahaan sekitar 60 ribu hektare.

‎Ia menjelaskan, persoalan klasik di sektor perkebunan umumnya berkaitan dengan dua hal, yakni masalah agraria dan kemitraan.

‎ Untuk aspek kemitraan, Pemkab Tana Tidung telah membenahi sekitar 12 koperasi plasma agar memiliki legalitas serta perjanjian kerja sama yang jelas dengan perusahaan.

‎Legalitas lahan dirunut, kemudian hak dan kewajiban dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), termasuk pengaturan bagi hasil, pembiayaan, utang investasi, hingga operasional.

‎Dengan adanya kesepakatan tertulis tersebut, berbagai persoalan yang sebelumnya dipermasalahkan masyarakat kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

‎Bahkan, sebagian masyarakat plasma sudah rutin menerima pembagian hasil setiap tiga bulan.

‎Rudi menegaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021, di mana perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total izin lokasi yang dimiliki.

‎“Masyarakat menerima kebun tanpa mengeluarkan modal di awal. Setelah kebun berproduksi, investasi itu dicicil dari hasilnya. Kalau sudah lunas, menjadi hak milik masyarakat,” jelasnya.

‎Di KTT sendiri terdapat sekitar 10 perusahaan perkebunan. Semua perusahaan telah menjalankan pola plasma. Dalam proses pengembangan, seperti di wilayah Buong Baru, Kecamatan Betayau dan Tana Lia oleh PT MAU yang mencakup tiga desa, yakni Tana Merah Barat, Sambungan, dan Tana Merah.

‎Menurutnya, persoalan teknis budidaya sawit relatif lebih mudah dibanding persoalan sosial di lapangan. Sengketa klaim lahan, tanaman, hingga pengatasnamaan kelompok tani kerap menjadi pemicu konflik.

‎“Kalau soal teknis tanam sawit itu gampang. Yang pelik itu masalah sosial, klaim pohon, klaim lahan, mengatasnamakan kelompok tani. Itu yang sering memicu konflik,” katanya.

‎Ia optimistis, dengan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan berkelanjutan, pengelolaan kebun plasma di KTT dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

‎"Kalbar, Kalteng, itu bermasalah semua nih kemitraannya. Sebenarnya masalahnya di birokrasi itu di kolaborasi, kalau koperasi itu ditangani Disperindagkop rumahnya, kalau saya itu izin lokasi, izin kebun, SK-nya keluar, selesai. Tapi kan tidak begitu. Biasanya di kabupaten yang plasmanya bermasalah begitu lah, main lepas saja. Kalau kami kan berkolaborasi," tutupnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim