Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penambahan tenaga dokter spesialis melalui program pendayagunaan dokter spesialis (PGDS) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tana Tidung, dr. Budi Samroni, mengatakan pihaknya telah mengajukan sembilan formasi dokter spesialis melalui program tersebut.
Namun, hingga saat ini hanya empat dokter spesialis disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Yang disetujui adalah spesialis saraf, urologi, jantung dan pembuluh darah, serta rehabilitasi medik,” ungkap dr. Budi, Rabu (18/2).
Sementara itu, formasi yang diajukan meliputi spesialis penyakit dalam, anak, bedah, obstetri dan ginekologi (obgyn), saraf, urologi, jantung dan pembuluh darah, rehabilitasi medik, serta patologi klinik.
“Untuk spesialis anak, bedah, obgyn, penyakit dalam, dan patologi klinik sebenarnya sudah ada. Kemungkinan karena kami sudah bekerja sama dengan rumah sakit di Tanjung Selor untuk patologi klinik, sehingga yang disetujui adalah spesialis yang belum tersedia,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan peningkatan status rumah sakit, empat spesialis dasar wajib terpenuhi dengan minimal dua dokter.
“Pengajuan tambahan ini dilakukan untuk memperkuat layanan dan memenuhi standar rumah sakit tipe C,” tegasnya.
Penambahan sumber daya manusia (SDM) kesehatan tersebut juga sejalan dengan kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit.
dr. Budi menyebutkan, mayoritas dokter umum di Tana Tidung saat ini telah disekolahkan untuk menjadi dokter spesialis, di antaranya spesialis anak (dua orang), THT, patologi klinik, bedah, dan penyakit dalam.
“Khusus untuk penyakit dalam, jika tidak ada kendala, yang bersangkutan direncanakan mulai bertugas pada Mei mendatang,” bebernya.
Saat ini, dokter spesialis di RSUD AB yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) hanya obgyn dan radiologi, sementara dokter spesialis lainnya masih berstatus kontrak daerah.
Terkait progres peningkatan status rumah sakit, dr. Budi menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap self-assessment di internal rumah sakit.
“Target kami bulan Maret. Harapan kepala daerah, pada saat serah terima gedung PHTC setelah visitasi, status rumah sakit sudah naik ke kelas C,” ujarnya.
Meski penetapan tipe C merupakan kewenangan pemerintah daerah, proses visitasi tetap melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
Dalam regulasi, peningkatan kelas rumah sakit didasarkan pada jumlah tempat tidur, yakni minimal 100 tempat tidur untuk rumah sakit tipe C.
Saat ini, RSUD AB telah menyiapkan sekitar 120 tempat tidur, sehingga melampaui ketentuan tersebut.
“Namun tidak cukup hanya tempat tidur. SDM wajib tersedia agar pelayanan berjalan optimal. Jangan sampai tempat tidur banyak, tetapi dokter spesialis tidak ada,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh fasilitas, termasuk peralatan medis, dapat dilengkapi terlebih dahulu sebelum serah terima dilakukan, sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
“Tapi itu juga tergantung Kementerian Kesehatan, karena kelengkapan peralatan disesuaikan dengan kesiapan SDM,” tuturnya.
Lebih lanjut, dr. Budi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini sejalan dengan arahan kepala daerah agar pelayanan publik, khususnya kesehatan, dilaksanakan secara profesional, ramah, dan berorientasi pada kepuasan pasien.
“Kesembuhan pasien tidak hanya ditentukan oleh obat, tetapi juga oleh pelayanan, sikap, dan pendekatan psikologis tenaga kesehatan. Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” pungkasnya. (ana/lim)
Editor : Azward Halim