Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, M. Nasir, saat ditemui usai sidang di luar gedung pengadilan, Kamis (12/2) di Tideng Pale.
M. Nasir menjelaskan, penanganan perkara dispensasi kawin dilakukan secara khusus oleh hakim yang telah memiliki sertifikasi dan mengikuti pelatihan tersendiri.
Hal ini dilakukan karena perkara pernikahan dini menyangkut masa depan anak dan membutuhkan pertimbangan yang sangat matang.
“Dispensasi kawin itu tetap ada. Penanganannya dilakukan oleh hakim yang memang sudah tersertifikasi dan memiliki pelatihan khusus,” ujarnya.
Menurutnya, di Tanjung Selor permohonan dispensasi kawin memang ada, namun tidak terlalu banyak.
Sementara itu, untuk wilayah Tana Tidung, pihaknya mengaku belum menerima permohonan dispensasi kawin secara resmi.
“Kalau di KTT, sejauh ini kami belum mendapatkan permohonan dispensasi kawin. Bisa jadi ada yang nikah di bawah umur, tapi tidak sampai masuk laporan ke pengadilan karena lebih memilij nikah siri,” jelasnya.
M. Nasir mengungkapkan, alasan pengajuan dispensasi kawin umumnya beragam dan bersifat mendesak. Di antaranya karena kehamilan di luar nikah, kekhawatiran orang tua akibat pergaulan anak yang dinilai terlalu dekat, hingga faktor perjodohan.
Selain itu, ada pula pasangan yang memilih menikah siri karena usia belum memenuhi ketentuan undang-undang.
“Alasan yang sering muncul itu karena hamil di luar nikah, kekhawatiran orang tua, atau alasan perjodohan. Ada juga yang menikah siri karena belum cukup umur,” katanya.
Salah satu penyebabnya adalah letak Pengadilan Agama yang berada di ibu kota provinsi, sehingga membutuhkan biaya lebih untuk mengajukan dispensasi.
“Akhirnya, masyarakat memilih nikah siri. Namun, ada rencana pembentukan Pengadilan Agama di Tana Tidung agar pelayanan lebih dekat,” bebernya.
Ia menegaskan, sesuai perubahan Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan kini disamakan, yakni 19 tahun.
Di bawah usia tersebut, pasangan wajib mengajukan dispensasi kawin melalui pengadilan.
Dengan adanya aturan ini, Pengadilan Agama berharap masyarakat semakin memahami pentingnya usia matang dalam pernikahan demi melindungi hak dan masa depan anak. (ana/lim)