Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah bersurat kepada Direksi PT Adindo guna meminta izin pemanfaatan jalan eks hauling dari Simpang Seludau menuju Trans Kaltara.
“Tujuan kami bersurat ke Adindo adalah meminta izin penggunaan jalan eks hauling mereka dari Simpang Seludau ke Trans Kaltara. Sampai saat ini memang belum ada jawaban, namun ini menjadi opsi antisipasi ke depan,” ujarnya, Minggu (15/2).
Menurut Arief, apabila izin tersebut diberikan, Dishub akan melakukan pengalihan arus kendaraan bermuatan besar agar tidak melintasi kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem).
Rencana pengalihan itu dimaksudkan agar angkutan berat dari arah Pelabuhan Ferry diarahkan melewati jalan Seludau, masuk ke jalan lingkar pusat pemerintahan, kemudian tembus ke Trans Kaltara, sehingga tidak melalui jalan utama Puspem.
“Dengan adanya jalur alternatif ini, angkutan berat tidak perlu melewati pusat pemerintahan. Jadi lebih aman dan kondisi jalan bisa lebih terjaga. Puspem memang difokuskan untuk kendaraan yang tidak bermuatan besar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi jalan di Kabupaten Tana Tidung yang sebagian besar masih berupa aspal dasar dan belum sepenuhnya mampu menahan beban kendaraan bertonase besar.
“Kondisinya memang agak dilematis. Di satu sisi ekonomi berkembang dan kendaraan besar masuk, tapi di sisi lain jalan menjadi cepat rusak,” ungkapnya.
Arief berharap, apabila jalan hauling tersebut dapat dimanfaatkan, kerusakan jalan umum dapat diminimalisir dan pengaturan pengihan lalu lintas angkutan berat bisa dilakukan secara bertahap.
Dishub pun berharap PT Adindo dapat memberikan respons positif atas permohonan tersebut demi mendukung keselamatan lalu lintas dan keberlanjutan infrastruktur jalan di Tana Tidung. (ana/lim)