Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama lintas lembaga keagamaan dan instansi terkait, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung, H. Hamzah, mengatakan keputusan diambil secara musyawarah dan menghasilkan kesepakatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. “Alhamdulillah, rapat berjalan lancar dan semua sepakat. Penetapan ini menyesuaikan kondisi daerah serta kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati tiga kategori zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram, yakni kategori tinggi Rp 20.000, kategori sedang Rp 17.000, dan kategori rendah Rp 14.000. Ketentuan zakat fitrah tetap sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.
Hamzah menegaskan, apabila zakat fitrah dibayarkan dengan uang, maka besarannya dihitung dengan mengalikan harga beras pada kategori yang dipilih dengan 2,5 kilogram.
“Misalnya memilih kategori Rp 14.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang sebesar Rp 35.000 per jiwa, harga Rp 17 ribu maka yang dibayar Rp 42.500. Begitu juga dengan beras harga Rp 20 ribu maka Rp 50 ribu zakat fitrah yang dibayar per jiwa," jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengonsumsi beras dari hasil sendiri atau dengan harga di bawah kategori yang ditetapkan tetap diperbolehkan menunaikan zakat fitrah, dengan perhitungan mandiri sesuai ketentuan 2,5 kilogram beras.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per hari untuk satu kali makan, yang wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita sakit menahun.
Sementara itu, zakat mal ditetapkan mengacu pada ketentuan Baznas dengan nisab setara 85 gram emas. Harga emas disepakati sebesar Rp 1.900.000 per gram, sehingga nisab zakat mal berada di kisaran Rp 161 juta per tahun, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang telah tersimpan selama satu tahun. "Maka yang wajib dikeluarkan sekitar Rp 4 juta dalam setahun. Kalau hartanya sudah Rp 161 juta," sebutnya.
Pengelolaan zakat akan dilaksanakan melalui Baznas, dan uinit pengumpul zakat (UPZ), yang tersebut di RT dan masjid-masjid di Kabupaten Tana Tidung. "Silakan bayar zakat di UPZ yang telah ditunjuk dan Baznas," ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Hidayatullah, DMI, BKPRMI, KUA, serta instansi terkait lainnya.
Kemenag Tana Tidung mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat sejak awal Ramadan, guna memudahkan proses penghimpunan dan penyaluran kepada para mustahik. “Dengan pembayaran lebih awal, penyaluran bisa lebih tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.
Hamzah menambahkan, setelah SK ditandatangani, hasil kesepakatan akan disampaikan, Baznas, UPZ dan disosialisasikan ke masyarakat lewat masjid.
"Tugas berat kita itu menyosialisasikan berkenaan dengan makanannya itu, dia makan beras yang Rp 20 ribu bayar zakat cari kategori rendah Rp 14 ribu," tutupnya. (ana/lim)