Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

‎Rp 4 Juta Uang Penumpang Kapal Feri Tarakan-Sebawang Raib, Pelaku Terekam CCTV

Sopian Hadi • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:25 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI
‎TIDENG PALE – Kepolisian Resor Tana Tidung masih melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian uang yang terjadi di atas kapal feri Manta rute Tarakan–Tana Tidung, pada 2 Februari lalu sekitar pukul 04.30 Wita.

‎Korban sadar uangnya hilang setelah bangun dari tidur pukul 05.30 Wita dan melaporkan ke pihak kapal feri.

‎Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4.250.000.

‎Kasat Reskrim Polres Tana Tidung Iptu Akhmad Abiyadie Syakhranie menjelaskan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan berupa rekaman CCTV dari kapal feri tempat kejadian perkara (TKP).

‎“Kami sedang meminta rekaman CCTV dari pihak kapal. Untuk sementara, kami hanya bisa melihat langsung di lokasi, sementara file rekaman masih berada di pihak pengelola kapal. Apakah nanti mereka yang mengirimkan atau kami ambil langsung, itu masih kami koordinasikan,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (10/2).

‎Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.30 Wita. Polisi menerima laporan dari pihak kapal feri mengenai dugaan pencurian uang milik salah satu penumpang 05.30 WIita.

‎Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan awal, termasuk melihat rekaman CCTV.

‎Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang juga penumpang kapal yang sama.

‎Namun, dari total uang yang dilaporkan hilang, hanya Rp 500 ribu yang ditemukan berada pada terduga pelaku.

‎Sementara sisa uang sekitar Rp 3,75 juta, menurut pengakuan pelaku, disembunyikan di dalam sepeda motor milik penumpang lain yang tidak dikenalnya untuk menghilangkan barang bukti.

‎“Motornya bukan milik pelaku dan sampai sekarang belum bisa kami identifikasi. Dari rekaman CCTV kapal, posisi motor tersebut terjepit di belakang truk sehingga tidak terlalu nampak,” ungkapnya.

Untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut, pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna mengakses CCTV yang terpasang di pos area pelabuhan yang merekam kendaraan keluar dari kapal feri.

‎Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidik belum melakukan penahanan.

‎Saat ini, yang bersangkutan oleh keluarga dititipkan di Polsek Sesayap Hilir, sambil menunggu kelengkapan alat bukti.

‎Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dibuka oleh pihak kepolisian.

‎ Namun, meski korban bersedia apabila kerugian dikembalikan, pihak terduga pelaku dan keluarganya menyatakan tidak sanggup mengganti kerugian tersebut.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian diketahui belum sempat digunakan oleh pelaku. Pelaku juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan adanya utang korban upah kerja yang belum dibayarkan.

‎"Tapi korban membantah, tidak ada utang segitu," ujarnya.

‎Terkait penerapan pasal, penyidik mengkaji dugaan pencurian yang terjadi di sarana angkutan umum. Dalam ketentuan hukum terbaru, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 476 KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

‎Polres Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan, khususnya saat menggunakan transportasi umum. (ana/lim)

Editor : Azward Halim