Dua pria diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/2) malam, sekitar pukul 19.30 Wita, di kawasan Pos Kamling Jalan Bundaran HU RT 003, Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tana Tidung langsung melakukan penyelidikan di daerah dimaksud dan mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ungkap Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho melalui Kasat Resnarkoba IPTU Marzuki.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Yn (21), warga Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, dan ES (29), warga Desa Sedulun, Kecamatan Sesayap. Keduanya diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk Vivo Y04s dan Vivo Y28 , satu unit sepeda motor merk Vixion warna merah putih beserta kunci, serta satu botol fambo, uang tunai Rp 1,2 juta dan fas.
Usai pengamanan di lokasi, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tana Tidung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Kasat Resnarkoba IPTU Marzuki menegaskan bahwa Polres Tana Tidung berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (ana/lim)