Penegasan ini disampaikan menyusul kondisi fasilitas pelabuhan yang dinilai belum layak serta munculnya klaim pungutan sewa oleh oknum tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Arief Prasetiawan, mengatakan belum optimalnya pelayanan dan fasilitas menjadi alasan utama belum diberlakukannya retribusi di kawasan tersebut.
“Kami tidak memungut retribusi karena servisnya memang belum memenuhi standar. Kami harus membenahi dan menata ulang terlebih dahulu, termasuk mendata siapa saja yang menempati kios-kios di sana,” ujarnya.
Arief mengungkapkan, pihaknya menemukan persoalan pindah tangan penguasaan kios di kawasan Pelabuhan Lama. Bahkan, terdapat klaim sepihak dari oknum yang diduga melakukan pungutan sewa, padahal seluruh fasilitas pelabuhan merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Kalau ada yang mengaku memungut sewa, itu bukan dari kami. Apabila tidak memiliki dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pihak-pihak yang
memanfaatkan aset daerah tanpa dasar yang jelas agar segera menghentikan praktik tersebut.
Menurutnya, Pelabuhan Lama adalah fasilitas publik yang tidak boleh dikuasai secara pribadi.
Sebelumnya salah satu warga yang menempati kios di pelabuhan lama kepada Radar Tarakan mengaku harus menyiapkan uang Rp 700 ribu per bulan untuk membayar bangunan yang ditempatinya.
Namun belum jelas kepada siapa warga tersebut melakukan pembayaran tersebut. (ana/lim)