Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

‎Pemekaran Desa di Tana Tidung Prosedur Ketat, Bebakung Masih Sekadar Wacana

Sopian Hadi • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:32 WIB

‎Kabid Pemerintah Desa pada Dinsos-PMD Tana Tidung, Ardiansyah.
‎Kabid Pemerintah Desa pada Dinsos-PMD Tana Tidung, Ardiansyah.
TIDENG PALE – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa rencana pemekaran desa tidak bisa dilakukan hanya sebatas wacana atau pembicaraan lisan tanpa kelengkapan dokumen resmi.

‎Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinsos PMD Tana Tidung, Ardiansyah, menjelaskan bahwa prosedur awal pemekaran desa harus dimulai dari pemerintah desa melalui pengajuan proposal resmi.

‎“Langkah awalnya adalah pemerintah desa membuat proposal pemekaran desa. Proposal ini wajib memuat hasil musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, kelembagaan desa, serta seluruh unsur masyarakat,” kata Ardiansyah.

‎Menurutnya, musyawarah desa menjadi syarat utama dan harus dilengkapi dengan berita acara serta kesepakatan bersama.

‎Selain itu, proposal juga harus memuat peta wilayah, rencana luas desa baru, serta data masyarakat yang akan dimutasi ke desa hasil pemekaran.

‎“Untuk Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Tana Tidung, aturan pemekaran desa itu jelas. Minimal jumlah penduduk 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga,” ujarnya.

‎Proposal yang telah disusun kemudian disampaikan secara resmi melalui Dinsos PMD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati. Dokumen tersebut akan diproses melalui mekanisme disposisi sebelum ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

‎Ardiansyah menambahkan, salah satu syarat penting lainnya adalah daftar nama warga yang akan masuk ke desa baru, lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, dan identitas lainnya.

‎Data tersebut diperlukan untuk mendapatkan nomor registrasi desa dari pemerintah provinsi.

‎Terkait rencana pemekaran Desa Bebakung, Kecamatan Betayau, Ardiansyah menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi.

‎“Kalau untuk Bebakung, sejauh ini masih sebatas wacana. Kami di Dinsos PMD belum menerima proposal atau dokumen pengajuan apa pun. Kalau hanya sebatas omongan tanpa kelengkapan dokumen, tentu sulit untuk kami proses,” tegasnya belum lama ini.

‎Saat ini, Dinsos PMD Tana Tidung tengah memproses satu usulan pemekaran desa di wilayah Kasai. Wilayah tersebut berada di dua desa, yakni Desa Buang Baru Kecamatan Betayau dan Desa Seludau Kecamatan Sesayap Hilir.

‎“Proposalnya sudah masuk dan saat ini sedang kami tindak lanjuti. Tahapannya mulai dari pembentukan SK panitia desa persiapan hingga penyusunan Peraturan Bupati tentang desa persiapan,” jelas Ardiansyah.

‎Ia menyebutkan, penamaan desa hasil pemekaran nantinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat, pemerintah desa, dan BPD setempat.

‎ Pada tahap desa persiapan, nama desa biasanya belum ditetapkan secara definitif.

‎Setelah usulan disetujui di tingkat kabupaten, pemerintah provinsi akan menerbitkan kode registrasi desa persiapan.

‎Desa tersebut kemudian akan dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa dan dievaluasi selama beberapa tahun.

‎“Evaluasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Penetapan desa definitif sangat tergantung hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.

‎Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa anggaran untuk desa persiapan Kasai direncanakan masuk pada tahun anggaran ini, meskipun status definitifnya masih bergantung pada hasil evaluasi.

‎“Insya Allah sudah dianggarkan untuk tahun depan, tetapi untuk menjadi desa definitif tetap menunggu hasil evaluasi,” pungkasnya. (ana/lim)

Editor : Azward Halim