TANA TIDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung kini resmi membuka pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy pada Senin (9/12/2025).
Dengan dibukanya layanan tersebut, masyarakat Tana Tidung tidak lagi memiliki alasan untuk berkendara tanpa SIM. Selama ini, pengendara yang belum memiliki SIM belum ditindak lantaran Polres Tana Tidung belum dapat menerbitkan dokumen tersebut.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho melalui Kasatlantas Iptu Larwanda menegaskan, penindakan terhadap pengendara tanpa SIM akan segera diterapkan, meski dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pantau Kamtibmas, Kapolda Kaltara Minta Personel Polres Tana Tidung Utamakan Pelayanan Publik
“Kita akan menindak pengendara yang tidak memiliki SIM, namun dilakukan secara bertahap. Setelah satu bulan sejak layanan SIM diresmikan, apabila masih ada pengendara yang tidak memiliki SIM, maka akan kita tindak saat razia,” tegas Iptu Larwanda kepada Radar Tarakan, Selasa (9/12/2025).
Selama ini, kegiatan razia yang dilakukan Polres Tana Tidung lebih difokuskan pada pelanggaran kasat mata, seperti pengendara tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, serta pelanggaran lawan arus.
Dengan hadirnya pelayanan SIM di Polres Tana Tidung, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, demi keselamatan bersama di jalan raya.(ana)