TANA TIDUNG – Kasus penikaman yang menewaskan seorang operator genset PT Teknik Utama Mandiri (TUM) di Estate Berlian, Desa Sebala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, ternyata bermula dari pesta minuman keras jenis ciu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho melalui Kasat Reskrim Ipda Hendra Tri Susilo dalam rilis resminya, Selasa (2/12/2025).
Menurut Ipda Hendra, kejadian bermula saat tujuh orang pekerja PT TUM menggelar pesta miras di rumah pelaku berinisial St (37) sekitar pukul 16.00 WITA.
Enam orang lainnya yaitu Ridwan, Tawakal Ahmad, Abdul Rahmat, Indra Jaya Mio, Edwan, serta TN (23) yang merupakan korban.
“St bersama enam temannya meminum minuman beralkohol jenis ciu,” ungkap Ipda Hendra.
Sekitar pukul 17.00 WITA, St dan TN terlibat cekcok mulut di dalam rumah.
Baca Juga: Pemkab Tana Tidung Gelar Operasi Pasar Murah Jelang Natal dan Tahun Baru, Dimulai dari Tana Lia
Korban kemudian menantang pelaku berkelahi di area halaman mesin genset Estate Berlian.
Tak lama setelah itu, pelaku yang bekerja sebagai pemanen sawit mendatangi korban di gudang genset, dan keduanya kembali terlibat perkelahian.
“Pelaku melihat pisau, lalu mengambil dan menusukkan ke arah korban dengan tangan kiri. Tusukan itu mengenai perut sebelah kanan korban. Korban kemudian berlari keluar dari area genset dalam kondisi luka tikam,” jelas Ipda Hendra.
Baca Juga: China State Construction Tertarik Bangun Pelabuhan Bebatu
Sekitar 100 meter dari lokasi perkelahian, korban terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke Klinik PT TUM di Estate Intan. Namun, setibanya di klinik, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Jenazah operator genset PT TUM kemudian dibawa ke RSUD Akhmad Berahim untuk dilakukan visum.
Pelaku St bersama barang bukti berupa pisau sepanjang sekitar 10 cm dan enam botol minuman jenis greentea yang digunakan sebagai wadah ciu telah diamankan di Mapolres Tana Tidung.
Baca Juga: Bupati Ibrahim Ali Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Tana Tidung
“Saat ini tersangka, saksi, serta barang bukti sudah diamankan Sat Reskrim Polres Tana Tidung untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Hendra.
Sementara itu, satu saksi atas nama Ridwan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.(ana)