TANA TIDUNG – Area parkir kendaraan di Pelabuhan Keramat, Tideng Pale, mulai menunjukkan perubahan.
Saat memasuki kawasan pelabuhan, kini sudah terlihat pos yang masih dalam tahap pembangunan.
Di area parkir, sejumlah pekerja juga tampak memasang pelindung atau kanopi yang nantinya digunakan untuk parkir kendaraan roda dua.
“Artinya, kalau sudah ada layanan, baru kita bisa pungut retribusi parkir. Selama layanan itu tidak ada, sebaiknya tidak dipungut karena kasihan masyarakat,” katanya.
Selain kanopi, beberapa fasilitas pendukung lain juga akan terus dilengkapi secara bertahap. Di antaranya pos dan portal pintu masuk menuju area parkir Pelabuhan Keramat.
Ia menambahkan, jika memungkinkan diterapkan portal elektronik, sistem perparkiran akan lebih transparan dan efektif.
Dishub sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penerapan retribusi parkir di pelabuhan tersebut.
Adapun tarif yang akan dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
(ana)