Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sapras Parkir Pelabuhan Keramat Tana Tidung Mulai Disiapkan, Penarikan Retribusi Berlaku Tahun Depan

Sopian Hadi • Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB
‎MULAI DIBANGUN: Dishub Tana Tidung akan menerapkan parkir berbayar di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN
‎MULAI DIBANGUN: Dishub Tana Tidung akan menerapkan parkir berbayar di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG – Area parkir kendaraan di Pelabuhan Keramat, Tideng Pale, mulai menunjukkan perubahan.

‎Saat memasuki kawasan pelabuhan, kini sudah terlihat pos yang masih dalam tahap pembangunan.

‎Di area parkir, sejumlah pekerja juga tampak memasang pelindung atau kanopi yang nantinya digunakan untuk parkir kendaraan roda dua.

‎“Artinya, kalau sudah ada layanan, baru kita bisa pungut retribusi parkir. Selama layanan itu tidak ada, sebaiknya tidak dipungut karena kasihan masyarakat,” katanya.

‎Selain kanopi, beberapa fasilitas pendukung lain juga akan terus dilengkapi secara bertahap. Di antaranya pos dan portal pintu masuk menuju area parkir Pelabuhan Keramat.

‎Ia menambahkan, jika memungkinkan diterapkan portal elektronik, sistem perparkiran akan lebih transparan dan efektif.

‎Dishub sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penerapan retribusi parkir di pelabuhan tersebut.

‎Adapun tarif yang akan dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
‎(ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #sarpras parkir #penarikan retribusi #Pelabuhan Keramat #Tana Tidung