TANA TIDUNG — Sengketa lahan kebun plasma seluas 268 hektare antara PT PMI dan PT Damar masih belum menemukan titik terang.
Padahal, lahan yang berlokasi di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir itu sejatinya merupakan hak masyarakat yang seharusnya sudah bisa dinikmati hasilnya sejak lama.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan Kabupaten Tana Tidung, Rudi, A.Pi, menegaskan bahwa lahan plasma merupakan mandatori dari pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan perkebunan.
Baca Juga: Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD Terus Genjot Pekerjaan Jalan di Desa Limbu Sedulun
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang 11 tentang Cipta Kerja, Permen Nomor 18 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Dalam aturan jelas disebutkan, investasi sawit wajib mengalokasikan minimal 20 persen untuk lahan plasma dari Ijin usaha perkebunannya. Lahan plasma pembangunannya di fasilitasi oleh perusahaan, lalu diserahkan dan dikelola oleh koperasi plasma. Jika tidak dijalankan, maka termasuk pelanggaran kemitraan dan bisa dikenakan sanksi,” tegas Rudi.
Namun, kenyataannya lahan plasma milik PT PMI justru dimitrakan dengan PT Damar, bukan dengan koperasi plasma sebagaimana yang sudah diatur dalam perundangan undangan.
Baca Juga: Paling Aktif di Kaltara, Kesbangpol Tana Tidung Ajak OPD Cegah Narkoba
Hal itu membuat pemerintah daerah turun tangan dengan memfasilitasi beberapa kali mediasi, meski hingga kini belum membuahkan hasil.
“Tanaman sawit di lahan itu sudah berusia lebih dari 10 tahun, artinya sudah masuk tahap produksi. Harusnya hasilnya sudah bisa dirasakan masyarakat. Kami bahkan sudah minta data invoice enam bulan terakhir dari PT PMI untuk memastikan hasil produksinya,” jelas Rudi.
Sayangnya, komunikasi antara kedua perusahaan sempat tersendat karena saling mengklaim kepemilikan lahan. Saat ini, kedua pihak telah menunjuk kuasa hukum masing-masing, dan kasusnya tengah berproses di pengadilan.
Baca Juga: Progres Pembangunan Perpustakaan Tana Tidung Capai 50 Persen, Siap Jadi Pusat Literasi dan Inklusi Sosial
Rudi menilai, kedua perusahaan seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan memperpanjang konflik.
“Kalau dua-duanya keras, tidak akan pernah ketemu. Padahal masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Kami harap ada mediasi lanjutan agar lahan plasma segera diserahkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, penyelesaian sengketa ini bisa segera tuntas sehingga hak masyarakat atas lahan plasma 268 hektar benar-benar terwujud.
Baca Juga: Inspektorat Tana Tidung Pastikan Proyek Jembatan Sei Sebawang Diawasi Ketat dan Transparan
“Yang penting sekarang, bagaimana masyarakat bisa menikmati hasilnya sesuai amanat mandatori. Jangan ada gugatan berkepanjangan lagi,” tutupnya.(ana)