Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Regulasi Baru Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah di Tana Tidung, Kabupaten Lebih Diuntungkan

Sopian Hadi • Rabu, 24 September 2025 | 15:03 WIB
‎TERUS DIGENJOT: UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangkatkan PAD bagi provinsi maupun kabupaten FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN
‎TERUS DIGENJOT: UPTD Bapenda Kaltara di Tana Tidung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangkatkan PAD bagi provinsi maupun kabupaten FOTO: SOPIAN/RADAR TARAKAN

TANA TIDUNG – Penerapan regulasi baru terkait pajak kendaraan bermotor membawa dampak signifikan terhadap penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

‎Meski target awal dinilai tidak sesuai karena ditetapkan sebelum regulasi berlaku, capaian riil justru menunjukkan peningkatan.

‎Kepala UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tana Tidung, Dwi Pramono, menjelaskan selain opsen pajak, salah satu langkah penting dalam regulasi baru adalah pemberian insentif pajak.

Baca Juga: Lahan Dapur MBG Pemkab Tana Tidung Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Di antaranya berupa keringanan untuk kendaraan bermotor berdasarkan tahun produksi serta potongan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal. ‎Selain insentif, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.

‎Program inovasi yang dinamakan “Bersiwak” (berkunjung dan silaturahmi ke wajib pajak) dijalankan dengan pola door to door ke rumah warga, instansi pemerintah, hingga perusahaan-perusahaan di Kawasan Tana Tidung.

‎‎“Alhamdulillah, upaya yang kita lakukan membuahkan hasil. Hingga 23 September realisasi penerimaan sudah mendekati 40 persen. Walaupun kalau dihitung itu lebih rendah dari tahun lalu, tetapi secara kendaraan jauh lebih banyak," terangnya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: 554 PPPK Tana Tidung Resmi Terima SK, Wakil Bupati: Kinerja Dievaluasi Setiap Tahun

"Kenapa lebih rendah karena tahun ini penerimaan pajak terbagi, kalau dulu kan jadi satu. Saat ini kita sudah mencapai Rp 782 juta.Angka itu bersih setelah dibagi ke kabupaten sesuai regulasi terbaru,” sambungnya.

‎‎Ia menjelaskan, berdasarkan aturan pembagian atau opsen, 34 persen menjadi hak provinsi, sementara 66 persen menjadi hak kabupaten/kota.

‎Jika ditotal, penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini sudah menembus Rp2,35 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu yang hanya sekitar Rp2 miliar sampai akhir tahun.

‎‎“Bagi provinsi, meski porsinya lebih kecil, kita tetap optimistis. Yang penting sinergi dengan pemerintah kabupaten, BKAD, maupun pihak terkait terus diperkuat. Sosialisasi dan layanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak adalah kunci,” tegasnya.

‎‎Sebagai informasi, untuk PKB di atas air Rp 16.435.400, pajak air permukaan Rp 521.210.900 dari target Rp 800 juta, pajak alat berat Rp 889.114.400 (target Rp 3 miliar)
‎(ana)

Editor : Azwar Halim
#regulasi baru #kaltara #penerimaan pajak daerah #Tana Tidung