TANA TIDUNG – Upaya Kepolisian Sektor (Polsek) Tana Lia memburu pengedar narkotika akhirnya membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial A, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus sabu, berhasil diringkus di Pulau Mangkasa, Desa Tana Merah, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Selasa (12/8/2025).
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, S.I.K., melalui Kapolsek Tana Lia, IPDA Hendra Tri Susilo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan warga sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca Juga: ASN Tana Tidung Wajib Hadiri Upacara HUT Ke-80 RI, Absen TPP Dipotong
Informasi menyebut adanya peredaran narkoba yang diduga berasal dari kawasan pertambakan dan diedarkan di wilayah Tana Lia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tana Lia melakukan penyelidikan dan mendapati adanya transaksi di sebuah pondok di daerah pertambakan Pulau Mangkasa. Kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Hendra, Jumat (15/8/2025).
Hasil penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi transaksi, ditemukan tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total 47,05 gram.
Baca Juga: Lakalantas di Bundaran HU Tana Tidung, Korban Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO warna hitam, uang tunai Rp 11,8 juta, satu timbangan digital, satu gunting, tiga plastik bening, serta dua kartu ATM yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” tegas Hendra.
Dari pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh A dari seseorang berinisial H di Tarakan yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Keterlambatan Distribusi Diklaim Jadi Penyebab SPBU Tutup, Begini Stok BBM Tiga SPBU di Tana Tidung
Barang haram itu dibeli seharga Rp 30 juta untuk diedarkan di Desa Tana Merah, Tana Merah Barat, hingga Tepian Sembakung (Kabupaten Nunukan).
“Tersangka menjual sabu secara eceran secara berpindah pindah dan mampu meraup keuntungan antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Dari modal Rp 30 juta, terakhir ia berhasil mengantongi omzet Rp 47 juta atau untung sekitar Rp 17 juta,” jelasnya.
Menurut Hendra, A bukan pemain baru. Ia telah menggeluti bisnis haram ini selama kurang lebih dua tahun dan kerap lolos saat penggerebekan.
Baca Juga: Dwi Suprapto Jabat Ketua Bawaslu Bulungan
“Pelaku ini memang DPO kami. Beberapa kali kami melakukan penggerebekan, dia selalu berhasil melarikan diri,” pungkasnya.
Usai ditangkap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.(ana)