TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan pada September 2025.
Hal ini berlaku bagi penerima SK gelombang pertama maupun gelombang kedua, dengan masa tugas (TMT) efektif per 1 Oktober 2025.
“Kemarin kita sudah sepakati skema terakhir bahwa paling lambat TMT-nya adalah 1 Oktober. Jadi, kemungkinan September nanti SK akan kita bagikan,” ujar Ibrahim Ali saat ditemui usai Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang II Tahun 2025 Memperingati HUT KE 18 Tana Tidung, Minggu pagi (10/8/2025).
Ia menambahkan, khusus untuk tenaga paruh waktu, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi kelayakan.
Proses ini dilakukan menindaklanjuti hasil rapat zoom Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang meminta agar status tenaga paruh waktu diperjelas dan dilaporkan paling lambat 5 Agustus.
“Verifikasi untuk tenaga paruh waktu sudah kita selesaikan kemarin. Tentunya ada klasifikasi masa kerja dua tahun dan masa kerja di atas dua tahun. Tinggal kita tetapkan statusnya. ” jelas Bupati.
Baca Juga: Tana Tidung Matang di Usia 18 Tahun, Bupati Targetkan HUT ke-19 Digelar di Gedung DPRD Baru
Dengan kepastian jadwal ini, diharapkan para penerima SK P3K dapat segera mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas mulai awal Oktober mendatang.(ana)