TANA TIDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung berencana memperketat pengawasan kendaraan yang keluar dari wilayah Tana Tidung melalui jalur laut, khususnya kapal feri.
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah kewajiban membawa surat jalan, sebagai upaya mencegah peredaran kendaraan hasil tindak kriminal seperti pencurian atau penggelapan.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho menyebutkan, selama ini pengawasan secara detail belum dilakukan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjalin kerja sama dengan pengelola pelabuhan atau kapal, dalam hal ini Dishub dan ASDP.
"Kami akan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Dishub atau ASDP, untuk menerapkan kebijakan ini," jelasnya kepada Radar Tarakan, Jumat (11/7).
Ia menambahkan, syarat permohonan surat jalan kendaraan yang akan menyeberang nantinya harus membawa setidaknya KTP, STNK dan fotokopi BPKB, sebagai bukti kepemilikan.
“Kalau STNK itu bukti operasional, sedangkan kepemilikan itu di BPKB. Kami minta agar pengendara menunjukkan bukti kepemilikan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat kasus pencurian sepeda motor di Tana Tidung masih terjadi.
“Kami ingin mengantisipasi agar kendaraan yang keluar dari Tana Tidung tidak bermasalah secara hukum. Apalagi sekarang marak pencurian kendaraan bermotor di wilayah ini,” tegas Kapolres.
Jika aturan ini ditetapkan, surat jalan akan dikeluarkan oleh Satlantas Polres Tana Tidung. "Jadi, untuk membuat surat jalan harus minta ke Satlantas di Polres tanpa biaya," bebernya.
Pihaknya, sambung Kapolres, tidak memungkinkan menempatkan personel di pelabuhan karena keterbatasan. (ana)
Editor : Azwar Halim