Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polres Tana Tidung Bekuk Pengedar Sabu di Tideng Pale, 1,17 Gram Diamankan

Sopian Hadi • Kamis, 3 Juli 2025 | 14:40 WIB

 

DITANGKAP: Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tana Tidung.(IST)
DITANGKAP: Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tana Tidung.(IST)

TANA TIDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Tidung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, pada Kamis malam (19/6/2025).

Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Deny Maryanto membenarkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Ahmad Yani, RT 002, Desa Tideng Pale.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan," kata AKP Deny kepada Radar Tarakan, Kamis (3/7).

Lebih jauh dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,17 gram.
"Selanjutnya, bersama barang bukti, pelaku diamankan di Mapolres Tana Tidung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah hoodie hitam bertuliskan Pull & Bear, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor rangka MH32BJ003EJ562975 dan nomor mesin 2BJ562067.

Pelaku diketahui berinisial MF, berusia 24 tahun, warga Jalan Kebun Sayur, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.


Sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik, di antaranya uji narkotika terhadap barang bukti, tes urine terhadap pelaku, gelar perkara, serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tana Tidung. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Rencana tindak lanjut dalam proses perkara ini meliputi pemeriksaan saksi-saksi, penimbangan ulang barang bukti di Pegadaian, dan pengiriman sampel sabu ke Laboratorium Forensik Surabaya. Kini pelaku dititipkan di Mapolsek Sesayap Hilir.

Polres Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.(ana)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pengedar sabu #polres #Tana Tidung