TANA TIDUNG - Satpol PP Tana Tidung kembali mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik pom mini yang masih "bandel" karena tetap melayani pembeli bahan bakar minyak (BBM). Padahal sebelumnya telah menerima surat edaran dan peringatan pertama.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus, menyatakan bahwa dari hasil patroli pada Selasa (11/3) siang, masih terdapat lima pom mini yang beroperasi.
"Di Tideng Pale ada dua, Tideng Pale Timur dua, dan Sebidai satu pom mini yang masih buka," ungkapnya.
Oleh karena itu, Satpol PP mengeluarkan SP 2 agar dipatuhi. Beberapa pemilik pom mini yang masih beroperasi meminta difasilitasi agar ada pertemuan dengan Disperindagkop untuk mencari solusi.
"Dari pengakuan pemilik pom mini yang masih buka, mereka tetap beroperasi karena melihat yang lain juga masih buka," ujarnya.
Sesuai tahapan, jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan dengan SP 3 sebelum dilakukan penertiban.
"Pemberian SP ke SP biasanya ada jeda sekitar tiga hari. Kami masih menunggu hasil konsultasi ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, setelah itu baru SP 3," terangnya. Ia pun berharap semua pemilik pom mini mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (ana)
Editor : Azwar Halim