TANA TIDUNG – Sejak 2020 hingga 2024, masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Plasma Menjelutung belum juga merasakan hasil dari kebun plasma sawit PT Pipit Citra Perdana (PCP) di Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, mereka justru dibebani utang yang diklaim perusahaan mencapai sekitar Rp 46 miliar.
Utang tersebut berasal dari kebun plasma yang dikelola PT PCP terus merugi akibat biaya tanam, pupuk, hingga panen yang tidak sebanding dengan hasil diperoleh.
Namun, klaim ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak koperasi yang merasa tidak pernah mendapatkan transparansi terkait perhitungan bagi hasil.
Kondisi ini mendorong Koperasi Plasma Menjelutung meminta DPRD Tana Tidung untuk turun tangan mencari solusi terbaik bagi masyarakat.
Ketua Koperasi Plasma Menjelutung, Ares, mengungkapkan bahwa dalam setiap paparan, perusahaan selalu mengaku rugi.
"Bukan untung yang kami dapatkan, malah sebaliknya jadi utang. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya," ujarnya saat jeda rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari, Senin (10/3).
RDP ini dihadiri oleh anggota Komisi I dan II, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Diharapkan, ada titik terang agar kebun plasma sekitar 482,76 hektare yang merupakan 20 persen dari kebun inti PT PCP dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kalau tidak ada hasil atau solusi, kami kembalikan ke masyarakat, maunya bagaimana," tegas Ares.
Pembahasan soal hasil kebun plasma ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pertemuan serupa telah digelar di ruang rapat Wakil Bupati Tana Tidung, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang konkret, terutama mengenai rencana audit oleh akuntan publik.
Dalam RDP kali ini, pihak PT PCP yang turut hadir akhirnya menyatakan siap mendatangkan akuntan publik untuk diaudit, namun dengan syarat anggaran audit harus ditanggung bersama antara perusahaan dan koperasi. (ana)
Editor : Azwar Halim