TANA TIDUNG – Wacana pemekaran desa di Kabupaten Tana Tidung masih sebatas pembicaraan awal dan belum ada pengajuan resmi ke pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Tana Tidung, Ardiansyah.
"Kalau hanya pembicaraan, memang ada masyarakat yang datang ke kantor. Tapi kalau pengajuan resmi, hingga saat ini belum ada," ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa untuk tahap awal, pemekaran desa harus melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan masyarakat serta kelembagaan desa. Setelah itu, hasil musyawarah diajukan ke pemerintah daerah melalui Dinsos PMD di bidang pemerintahan desa.
"Proses pemekaran desa ini panjang. Tidak bisa hanya sekadar wacana, harus ada tahapan yang dipenuhi, termasuk pengajuan resmi dari masyarakat," tambahnya.
Ardiansyah juga menyebutkan bahwa berdasarkan aturan, kode desa baru nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pemerintahan Desa. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu adanya usulan resmi dari masyarakat.
Beberapa wilayah yang disebut dalam wacana pemekaran desa di antaranya Desa Tidung Pala, Tanah Merah, dan Bebatu. Namun, hingga saat ini belum ada dokumen atau pengajuan formal yang masuk ke pemerintah daerah.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran desa, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk. Pemerintah pusat juga akan mempertanyakan urgensinya sebelum menyetujui pemekaran tersebut," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan, dari hasil diskusinya denga Dinas PMD Provinsi Kaltara, boleh lakukan pemerkaran asal memenuhi syarat.(ana)
Editor : Azwar Halim