Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kios di Pelabuhan Keramat Tana Tidung Dilarang Disewakan ke Pedagang Lain

Sopian Hadi • Minggu, 2 Februari 2025 | 10:43 WIB
dibuka:%20Dishub%20Tana%20Tidung%20menegaskan%20kios%20yang%20telah%20disewa%20tak%20boleh%20disewakan%20ke%20pedagang%20lain.(Foto%3A%20Sopian/Radar%20Tarakan)
dibuka:%20Dishub%20Tana%20Tidung%20menegaskan%20kios%20yang%20telah%20disewa%20tak%20boleh%20disewakan%20ke%20pedagang%20lain.(Foto%3A%20Sopian/Radar%20Tarakan)

 

TANA TIDUNG – Para pedagang di ruangan yang dijadikan kios di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, harus mematuhi aturan yang ditetapkan.

Salah satu kebijakan utama yang diberlakukan adalah larangan menyewakan kios yang telah disewakan kepada pihak lain atau memperjualbelikannya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa yang pernah terjadi di Pasar Imbayud Taka beberapa tahun lalu.

Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Pengembangan Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung, Asriani mengatakan, pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan area tempat berjualan dan dilarang digunakan sebagai tempat tidur pada malam hari karena bukan rumah pribadi.

" Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, para pelaku usaha nanti akan diminta menandatangani surat pernyataan," ujarnya.

"Yang paling penting itu rasa memiliki saja. Kalau saya pada prinsipnya kami siapkan Sapras ya mereka menggunakan sesuai kebutuhannya dan sama sama saling menjaga karena pembangunan ini dulu ndak ada sekarang ada. Kita jaga sama sama lah, biar kelihatan rapi dan bersih," sambungnya.

Seperti diketahui ada empat ruangan yang digunakan untuk berjualan, satu diantaranya digunakan untuk usaha yang digerakkan TP PKK Tana Tidung, sisanya dari pelaku usaha.

"Karena tempatnya terbatas hanya empat, memilih pelaku usaha yang berjualan di sini juga ketat. Kita ingin yang berjualan di pelabuhan ini yang benar benar mau berjualan, jangan berjualan tiga bulan, tutup lagi," kata Asriani.

Terkait biaya sewa kios atau ruangan, hingga kini belum ada tarif yang diberlakukan. Dishub masih mencoba melihat regulasi seperti yang diberlakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Tana Tidung di Pasar Imbayud Taka.

"Nanti kami coba lihat regulasi Disperindagkop.Berdasarkan pengalaman di Pasar Imbayud Taka, besaran biaya sewa kemungkinan akan disesuaikan dengan ukuran ruangan, dan tarif di pelabuhan diprediksi lebih tinggi dibandingkan dengan pasar karena ukurannya lebih besar," bebernya.


Untuk menjaga fasilitas di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, akan ada petugas yang bertugas mengawasi area tersebut. Awalnya, jam operasional pelabuhan hanya mengikuti jadwal keberangkatan dan kedatangan speedboat reguler.

Namun, karena saat ini sudah ada aktivitas perdagangan, jam operasional disesuaikan dengan waktu berdagang, terutama bagi pedagang kuliner yang berjualan hingga malam hari.

“Asalkan masih ada yang berjualan, pelabuhan tetap buka. Namun, jika aktivitas jualan selesai, maka pelabuhan akan ditutup,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kios di Pelabuhan Keramat Tideng Pale dapat dimanfaatkan dengan lebih tertib dan bersih, demi kenyamanan bersama.(ana)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #nunukan #bulungan #Tana Tidung