TANA TIDUNG – Pernikahan dini atau di bawah umur diakui tidak dikenal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kecuali mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA).
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung H. Saimin kepada Radar Tarakan.
Dia menyebutkan syarat batas minimal nikah yang diakui pemerintah adalah 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.
Aturan sebelumnya, batas minimal menikah bagi perempuan 16 tahun dan laki laki 19 tahun. Perubahan ini telah diterapkan sejak tahun 2016 lalu.
“Kalau umur di bawah yang telah ditetapkan tersebut, wajib mendapatkan surat rekomendasi dari kantor Pengadilan Agama sebelum mendaftarkan rencana pernikahannya melalui aplikasi,” terang Saimin kala ditemui di ruang kerjanya.
Meski begitu, sambung Saimin, hakim Pengadilan Agama (PA) juga tidak asal memberikan surat rekomendasi ke calon pengantin (catin) yang masih di bawah umur.
“Kalau tidak salah yang umurnya di bawah 18 tahun wajib ada rekomendasi dari psikolog, nanti hasilnya akan jadi bahan pertimbangan hakim untuk mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Saimin menambahkan, rerata catin yang mengajukan rekomendasi ke PA karena married by accident (MBA). Di Tana Tidung ada hanya datanya tidak banyak.
“Ada beberapa pernikahan yang harus mendapatkan rekomendasi dari PA, tapi saya tidak hafal datanya,” katanya.
Baca Juga: Kemenag Tana Tidung Beberkan Tiga Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Ada yang Gratis Lho
Di luar rekomendasi tersebut, kata Saimin, ada juga pasangan catin yang di bawah umur melakukan nikah siri. Ini dilakukan karena harus memenuhi persyaratannya, salah satunya rekomendasi dari PA.
“Di KTT kan tidak ada PA-nya, kita harus ke Bulungan, dan butuh biaya lagi. Mau tidak mau harus melakukan nikah siri, apalagi pemerintah juga ada memprogramkan nikah keliling atau sidang isbat keliling, pikirnya mereka bisa memanfaatkan momen agar diakui pemerintah,” jelasnya.
Saimin menjelaskan, pembatasan usia minimal nikah dilakukan karena terkait dengan faktor kesehatan. Dengan menikah di usia di bawah 19 tahun, anatomi perempuan belum siap sehingga bisa menimbulkan stunting.
“Resiko kematian juga, saat melahirkan, kalau tidak ibunya, anaknya yang meninggal," sebutnya.
"Emosi usia remaja juga masih labil sehingga rawan terjadinya perceraian di usia dini,” sambungnya.
Untuk mencegah ini, Kemenag Tana Tidung rutin melakukan sosialisasi pernikahan dini di sekolah maupun di desa.
“Anggaran kegiatan sosialisasi ada di Kemenag jadi sosialisasinya kami yang lakukan,” tutup Saimin. (ana)
Editor : Azwar Halim