Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Aktivasi IKD, E-KTP Tetap Berlaku

Azwar Halim • Kamis, 22 Februari 2024 | 11:03 WIB

 

IST DITERAPKAN BERTAHAP: Salah satu warga usai melakukan perekaman e-KTP dan aktivasi di kantor Disdukcapil Tana Tidung.
IST DITERAPKAN BERTAHAP: Salah satu warga usai melakukan perekaman e-KTP dan aktivasi di kantor Disdukcapil Tana Tidung.

TANA TIDUNG  - Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Tana Tidung saat ini gencar melakukan sosialisasi sekaligus mengaktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) ke masyarakat Bumi Upun Taka.

Upaya ini sesuai dengan intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Disdukcapil Tana Tidung Rahmawani mengatakan  selain jemput bola langsung ke masyarakat, layanan aktivitas IKD juga dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Tana Tidung.

“Jadi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas IKD bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Tana Tidung,” kata Rahmawani, Rabu (21/2).

Selain itu, sambung Rahmawani, pihaknya juga memanfaatkan setiap momen yang ada di masyarakat desa untuk melakukan sosialisasi sekaligus aktivitasi IKD, seperti yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).

“Seperti baru baru ini kami menurunkan tim aktivasi pada saat musrenbangdes,” kata Rahmawani.

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, menyebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (handphone android) yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

“Jadi kalau ada warga datang ke kantor yang mempunyai hape android pasti kami minta aktivasi IKD, termasuk yang melakukan perekaman e-KTP, kalau punya hape android langsung kami aktivasikan IKD nya,” ujar Rahmawani.

Lanjut dijelaskan, dengan aktifnya IKD bukan berarti e-KTP yang dimiliki tidak berlaku lagi. Keduanya berjalan beriringan, IKD dan e-KTP tetap berlaku karena program ini diterapkan secara bertahap kepada semua masyarakat termasuk di Tana Tidung.

“Yang fisik tetap masih berlaku, tapi pelan pelan akan digantikan dengan digital,” terang Rahmawani.

“Karena warga kita masih banyak yang belum melek teknologi digital dan memiliki smartphone,” sambung Rahmawani.

Ditanya soal capaian masyarakat Tana Tidung yang telah melakukan aktivasi IKD? Rahmawani tidak bisa menyebutkan karena yang mengeluarkan data hanya Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.

Namun dapat dipastikan aktivasi IKD di Tana Tidung terus berjalan, dan masyarakat yang telah memiliki e-KTP dan handphone android diharapka bisa melakukan aktivisi ke kantor Disdukcapil Tana Tidung.

Untuk diketahui, berdasarkan data Ditjen Dukscapil secara nasional IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini sudah ada 6,850 juta jiwa yang mengaktifkannya. IKD diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen. (ana/har) 

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Aktivasi IKD #e ktp #Tana Tidung