Pemimpin salah satu Bank di Tideng Pale Agus dalam rilis resminya membenarkan bahwa telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawai kontrak.
“Bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pegawai (sekarang eks) dengan inisial F pada bulan Desember 2022, dengan cara mencuri dan/atau menggelapkan dana milik bank, yang kemudian digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online,” kata Agus.
Lanjut dikatakan, manajemen bersikap tegas, dan tidak memberikan toleransi atas perbuatan-perbuatan fraud yang dapat merugikan bank, terlebih lagi yang dapat merugikan kepentingan nasabah pada umumnya.
Saat ini proses penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polres Tana Tidung, dimana F telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat yang dilakukan oleh Bapak Kapolres Tana Tidung beserta jajarannya, dan kami akan tetap berkoordinasi untuk membantu proses penyidikan sampai kepada tahap selanjutnya dalam proses penyelesaian laporan pidana tersebut,” tutup Agus.(ana) Editor : Azwar Halim