ADU mulut dipicu minuman keras (miras) di dalam ruang karaoke Suka-Suka, di Jalan Soekarno-Hatta KM 3, Balikpapan Utara, menewaskan seorang pria berinisial M (37).
Korban tergeletak saat di areal parkir karaoke pada 13 Februari 2025. Reka adegan digelar penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Kamis (10/4), menghadirkan sejumlah saksi dan tersangka berinisial D (39).
Tersangka memperagakan adegan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Ada 24 adegan diperagakan tersangka dan korban yang diperankan petugas yang berawal di dalam ruang karaoke itu. Keduanya sebenarnya saling mengenal. Karena diduga pengaruh minuman keras terjadi perselisihan, dan berujung penganiayaan.
“Tersangka melakukan adegan sesuai BAP. Tidak ada penambahan adegan,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Jumat (11/4).
Saat reka ulang, korban keluar dari ruang karaoke kemudian jatuh di areal parkir. Mengenai penyebab pasti kematiannya, kejaksaan menunggu hasil visum medis.
Baca Juga: Habitat Satwa Langka Terancam, Butuh 10 Tahun untuk Memulihkan
Proses rekonstruksi yang mendapatkan pengamanan puluhan personel itu menjadi pusat perhatian warga sekitar dan pengendara yang melintas.
“Kami maksimalkan pengamanan, semua berjalan lancar,” ujarnya. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Balikpapan. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim