Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tahap Dua, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda

Radar Tarakan • Kamis, 13 Maret 2025 | 10:00 WIB

 

ADIEL KUNDHARA/KP TAHAP DUA: Tersangka Noorhayati dan Dimas Saputro yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bontang.
ADIEL KUNDHARA/KP TAHAP DUA: Tersangka Noorhayati dan Dimas Saputro yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bontang.

KEJAKSAAN Negeri Bontang terus menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lahan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).

Kepala Kejari Bontang Otong Hendra Rayahu mengatakan hari ini sudah masuk tahap dua. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh penyidik,” kata Hendra.

Ia menargetkan perkara yang menjerat empat tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tepatnya pada akhir bulan ini. Tiga dari empat tersangka yang sudah ditetapkan saat ini masih terjerat kasus lainnya. Meliputi Sayid Husein Assegaf, Dimas Saputro, dan Noorhayati.

“Serta satu tersangka yakni Rizal yang merupakan makelar tanah,” ucapnya.

Diketahui pengadaan lahan itu terjadi pada November 2012 silam. Kerugian negara mencapai Rp 3.770.550.000. Lahan yang hendak dibebaskan berada di Jalan DI Panjaitan dengan luasan 2.646 meter persegi.

Terindikasi pengadaan itu terdapat selisih dari nilai yang dipatok pemkot dengan harga jual tanah. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp 1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp 1 juta.

Terdapat selisih Rp 500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.

Sebelumnya Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan pada November lalu pihaknya telah melakukan penyitaan aset tersangka. “Satu unit rumah sudah kami amankan di November,” kata Iptu Hari Supranoto.

Aset tersebut berlokasi di Perum Korpri, Bontang Lestari. Diperkirakan nilai aset yakni Rp 300 juta. Aset itu milik tersangka berinisial Noorhayati. Polres juga telah memastikan ada tambahan satu tersangka lagi yakni HSM.

“Inisialnya HSM dari kalangan ASN di bagian pemerintahan,” terangnya. Peran tersangka adalah menyiapkan lahan yang akan dibebaskan. Menurutnya penambahan tersangka itu mengacu pengembangan dua laporan polisi sebelumnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#labkesda #kesehatan daerah #kasus #korupsi