Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Puluhan ASN dan THL Terancam Sanksi

Radar Tarakan • Kamis, 13 Maret 2025 | 10:00 WIB
ISTIMEWA	 SIAPKAN SANKSI: Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (berkopiah) saat sidak ke Disdukcapil PPU. Ia menegaskan telah menyiapkan sanksi untuk ASN maupun THL yang melanggar disiplin kerja
ISTIMEWA SIAPKAN SANKSI: Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (berkopiah) saat sidak ke Disdukcapil PPU. Ia menegaskan telah menyiapkan sanksi untuk ASN maupun THL yang melanggar disiplin kerja

INSPEKSI mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, pada Senin (10/3), tampaknya membuat puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terancam sanksi.

Dalam sidak yang didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Setkab PPU, Ainie, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, Bagenda Ali, Abdul Waris Muin mendatangi langsung ruang kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.

“Saya sudah siapkan sanksi,” tegas Wabup PPU, Abdul Waris Muin, saat sidak di ruang kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU.

Sidak yang dilakukan ini merupakan kali pertana sejak ia dilantik bersama Bupati PPU, Mudyat Noor, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2).

Yang lebih mengejutkan, Abdul Waris Muin, mantan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sulsel, periode 2019-2024 itu menyebutkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan 70 staf ASN maupun THL di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

“Saya sudah siapkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Abdul Waris Muin menyinggung punishment bagi puluhan orang yang hari itu disebutnya mangkir kerja.

Ditegaskannya, bahwa sidak ini menunjukkan keseriusan Pemkab PPU dalam menegakkan disiplin pegawai. Abdul Waris Muin berharap, dengan adanya sidak ini, para ASN dan THL di lingkungan Pemkab PPU dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka.

Saat berbicara di depan para ASN dan THL di Disdukcapil PPU, Abdul Waris Muin yang adalah saudara kandung Ketua DPRD PPU, Raup Muin menekankan, apabila pegawai dua kali tidak hadir maka sanksi penurunan gaji, dan sanksi terberat hingga pemecatan sebagai pegawai. “Itu sudah jelas aturannya,” ujarnya.

“Jangan melihat saya karena terpilih jadi wakil bupati terus melakukan ini, tetapi karena kedisiplinan, dan saya telah menemukan hampir 70-an di PU yang tidak masuk, dan itu sudah saya siapkan sanksi. Kenapa? Kasihan orang yang tidak terlayani,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, Sodikin, Selasa (11/3) mengatakan, bahwa staf bukan mangkir, tetapi ada sebagian yang terlambat.

“Yang jelas sangat positif sidak yang dilakukan pimpinan dalam hal ini wakil bupati untuk mendisiplinkan para pegawai untuk mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan. Saya kira harus mendapatkan sanksi sesuai denga aturan yang berlaku,” kata Sodikin yang juga asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setkab PPU itu.

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR PPU, Muhammad Ali Musthofa menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir akan menjadi perhatiannya.

“Kami tetap berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#pemkab #asn #disdukcapil #sidak #satpol pp #THL #skpd #ppu #Wabup