AKTIVITAS pemindahan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi kepergok personel Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Lokasinya di sekitar Long Kali, Paser. Mobil pikap Isuzu Traga KT 8709 VH mengangkut tandon berisi solar.
“Sedang memindahkan solar di kios eceran,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Rabu (5/3).
Diketahui kios tersebut milik Arnas. Ada dua orang diamankan, masing-masing berinisial N dan B. Saat diamankan mereka tengah menyiapkan peralatan untuk memindahkan solar dari tangki mobil ke tandon Arnas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pemilik kendaraan sekaligus BBM yang diangkut berinisial AS.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin usaha niaga sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkapnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menindak tegas praktik distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
“Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal di Kaltim,” tegasnya. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim