Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kejati Tahan Direktur PT GBU, Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT BKS Bertambah

Radar Tarakan • Kamis, 27 Februari 2025 | 13:00 WIB

 

PENKUM KEJATI KALTIM BERTAMBAH: Kejati Kaltim menahan tersangka baru berinisial MNH dari korupsi penyertaan modal di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, Selasa (25/2).
PENKUM KEJATI KALTIM BERTAMBAH: Kejati Kaltim menahan tersangka baru berinisial MNH dari korupsi penyertaan modal di Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, Selasa (25/2).

SAMARINDA - Kejati Kaltim menambah nama baru dalam daftar tersangka kasus korupsi di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Kali ini, giliran Direktur Utama PT GBU berinisial MNH, yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (25/2).

PT GBU, satu dari lima perusahaan kemitraan BKS yang menikmati modal perusahaan pelat merah dan berakhir dengan meruginya daerah.

“Setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka. MNH ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto lewat siaran pers.

MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan daerah hingga Rp 21,2 miliar. Dia menyusul dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan para beskal, Kuasa Direktur CV ALG berinisial NJ serta Direktur Utama PT RPB.

Sementara tersangka berinisial IGS, yang tak lain direktur utama BKS periode 2016-2020, tak ditahan kejaksaan karena alasan kesehatan.

Penahanan MNH ini, sebut Toni, mempertimbangkan potensi tersangka kabur atau merusak alat bukti dari perkara yang tengah dalam penyidikan tersebut.

“Penyidik berpedoman Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHP dalam penahanan ini,” katanya.

Kini, penyidik berpacu dengan waktu untuk menyingkap perkara ini selama para tersangka ditahan. Jika rampung, tentu berkas rasuah ini akan secepatnya digulirkan ke meja hijau untuk diadili.

Sepanjang 2017-2020, Pemprov Kaltim menyalurkan penyertaan modal ke BKS. Nilainya mencapai Rp 25,8 miliar.

Baca Juga: Kinerja Perbankan Masih Solid

Modal itu digunakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pertambangan ini untuk sejumlah kegiatan jual-beli batubara. Total ada lima perusahaan kemitraan yang menjalin kerja sama.

Mereka, PT RPB dengan nilai kerja sama Rp 1,3 miliar sepanjang Agustus-Desember 2018; PT GBU dengan kontrak Rp 7,4 miliar yang disepakati medio Maret 2019; CV ALG dengan perjanjian jual-beli batubara sebesar Rp 6,95 miliar pada 10 Juli 2017; PT KBA senilai Rp 4 miliar pada April 2019; dan, PT PBM dengan kontrak Rp 2 miliar pada Agustus 2017.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan jika seluruh kerja sama itu tak pernah mendapat persetujuan dewan pengawas atau pemilik modal BKS.

Tak sampai disitu, kerja sama ini tak pernah menyertakan analisis bisnis yang menjadi dasar kepastian kerja sama dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga perkara ini diusut Kejati Kaltim, modal yang digunakan dalam kerja sama itu tak pernah kembali ke kas daerah. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#samarinda #bks #Direktur #korupsi #GBU #kejati