Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rencana Diizinkannya Pertambangan Rakyat di Kaltim, Jadi Karpet Merah untuk Penjahat Lingkungan

Radar Tarakan • Selasa, 11 Februari 2025 | 09:00 WIB
DOK/KP WARNING: Pemberian izin pertambangan rakyat masih menuai pro dan kontra. Keberadaannya dinilai bisa berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
DOK/KP WARNING: Pemberian izin pertambangan rakyat masih menuai pro dan kontra. Keberadaannya dinilai bisa berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

MUNCULNYA rencana implementasi izin pertambangan rakyat (IPR) di Kaltim rupanya bukan tahun ini saja menggaung.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, sejak 2018 hingga kini, di tengah tanah Kaltim “dihancurkan” oleh sektor pertambangan legal dan ilegal, wacana IPR yang sudah dua kali diusulkan untuk direalisasikan akan menjadi ancaman lebih berat buat Kaltim. Yakni pada 2020 di Kukar dan 2022 di Karang Paci.

“IPR ini konteksnya memang dengan investasi terbatas dan luasannya kecil, namun dikhawatirkan daya rusaknya akan lebih hebat.

Karena akan semakin masif pengusaha yang bakal mengajukan izin. Meski dalam PP itu juga ada kewajiban reklamasi,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari.

Dengan sejumlah aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, disebut Mareta menjadi bentuk melegalkan sebuah aktivitas yang secara hukum jelas-jelas ilegal.

Pasalnya, jika membaca dari berbagai sumber berita terkait lokasi potensial menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR), diduga lokasinya termasuk yang berada di titik-titik yang sudah menjadi pertambangan ilegal.

“Sehingga pada banyak kasus (jika berada di lokasi tambang ilegal), itu justru akan menjadi bentuk pelegalan terhadap pelanggaran hukum. Di sana ada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Jadi ini bisa disebut menjadi karpet merah buat pelaku penambang ilegal agar bisa mendapatkan izin tambang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Minerba, luas maksimal WPR yang semula 25 hektare bertambah menjadi 100 hektare.

Luas wilayah maksimal untuk masing-masing IPR bagi perseorangan adalah 5 hektare atau koperasi paling luas 10 hektare.

Dengan jangka waktu izin, yang semula paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 10 tahun, dan izin dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun.

“IPR memang belum ada di Kaltim. Namun ancamannya saya prediksi akan lebih serius terhadap lingkungan. Karena saat ini saja, dengan keberadaan tambang legal dan ilegal saja, ekonomi Kaltim sebenarnya porak-poranda, jika mau dihitung dengan biaya pemulihan dampak kerusakan lingkungan. Belum lagi bertambahnya potensi konflik sosial antara rakyat dengan rakyat. Akibat embel-embel tambang rakyat,” beber Mareta.

Adapun wacana itu pertama kali datang dari Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Di mana Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh menegaskan implementasi IPR harus segera direalisasikan oleh pemerintah daerah termasuk Kaltim.

Wakil rakyat menilai, legalitas melalui penerbitan IPR akan menjadi langkah strategis untuk menekan praktik tambang ilegal yang telah merugikan daerah.

“Aktivitas mereka menjadi lebih tertib, dan pemerintah bisa lebih leluasa dalam pengawasan,” katanya.

Apalagi Kaltim sebagai penghasil tambang batu bara terbesar harus menangkap kesempatan tersebut.

“Total 69 persen suplai batu bara ke nasional berasal dari Kaltim atau sekitar 80 ribu metrik ton. Sekarang APBD Kaltim Rp 25 triliun. Nanti adanya IPR bisa-bisa lebih dari Rp 30 triliun,” imbuhnya.

“Selama ini, ratusan ribu hektare lahan telah ditambang secara ilegal tanpa kontribusi sama sekali terhadap PAD (pendapatan asli daerah). Dengan legalitas, aktivitas tambang rakyat akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah,” kata Abdulloh.

IPR juga akan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat penambang. Karena ketika tambang rakyat sudah dilegalkan, maka disebutnya sudah tidak akan ada lagi istilah “kucing-kucingan” dengan aparat.

Wacana itu pertama kali datang dari Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim. Di mana Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh menegaskan implementasi IPR harus segera direalisasikan oleh pemerintah daerah termasuk Kaltim.

Wakil rakyat menilai, legalitas melalui penerbitan IPR akan menjadi langkah strategis untuk menekan praktik tambang ilegal yang telah merugikan daerah.

“Selama ini, ratusan ribu hektare lahan telah ditambang secara ilegal tanpa kontribusi sama sekali terhadap PAD (pendapatan asli daerah). Dengan legalitas, aktivitas tambang rakyat akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah,” kata Abdulloh.

IPR juga akan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat penambang. Karena ketika tambang rakyat sudah dilegalkan, maka disebutnya sudah tidak akan ada lagi istilah “kucing-kucingan” dengan aparat.

Namun sayangnya menurut Abdulloh, Pemprov Kaltim tergolong lambat dalam mengimplementasikan IPR.

Meski secara regulasi sudah tersedia sejak lama. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kemudian berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Undang-Undang Minerba sudah ada sejak 2009, dan peraturan pemerintah yang mengatur IPR diterbitkan pada 2021. Namun, hingga kini, Kaltim belum berani mengeluarkan izin tersebut,” jelasnya.

Karang Paci pun disebutnya akan terus mendorong Pemprov Kaltim untuk segera merealisasikan IPR itu terutama di pemerintahan Rudy Mas’ud – Seno Aji.

“Dengan maraknya tambang koridor (ilegal) itu ‘kan menimbulkan persoalan dan tidak ada yang bertanggung jawab di sana. Jadi dengan adanya IPR dan jika ditata kelola oleh pemerintah daerah dengan baik, dengan tidak boleh beroperasi tanpa izin, maka setidaknya ada pertanggungjawaban. Baik lingkungan, masyarakat dan keuangan daerah. Jadi kami mendukung,” ungkap Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Batubara (APBS) Samarinda, Umar Vaturusi kepada Kaltim Post, Kamis (6/2) lalu.

Apalagi, lanjutnya, sesuai dengan regulasi, cakupan IPR itu bisa dengan mudah dikelola dan pendapatannya mudah didistribusikan.

Adapun terkait efek negatif, Umar menyebut tentu berpotensi ada. Seperti persoalan lingkungan dan persoalan sosial lain yang saat ini kebanyakan muncul dari efek tambang ilegal.

Karena itu, dirinya menekankan, setiap pelaku usaha yang nantinya akan mengurus IPR wajib berkomitmen terhadap setiap syarat dan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan aturan.

“Maka pengelolaannya jangan sampai tidak mengindahkan aturan. Kalau ini dipatuhi, maka saya pikir efek positifnya akan lebih besar dibandingkan negatifnya,” ujarnya.

Umar menegaskan, untuk mengantisipasi efek negatif itu harus dibarengi dengan kepatuhan pengusaha dan ketegasan pemerintah. Misalnya terkait penguasaan lahan sebelum pengajuan izin pertambangan.

Di sana, seorang pengusaha harus benar-benar secara legal menguasai lahan tersebut sebagai syarat mendapatkan izin. Apakah dalam bentuk kepemilikan atau perjanjian dengan pemilik lahan.

Baca Juga: Jukir Liar Masih Mengintai di Teras Samarinda

“Sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih lahan. Karena nanti akan terlihat di titik koordinatnya di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Sementara untuk kemampuan reklamasi, pemerintah provinsi saya pikir pasti akan memberlakukan hal yang serupa dengan pemilik IUP. Di mana sebelum melakukan aktivitas tambang, itu wajib menempatkan jaminan reklamasi (jamrek). Dan jamtup (jaminan penutupan),” sebutnya.

Secara nilai, Umar menyebut untuk IUP dihitung per hektare. Pengalamannya dulu di Samarinda, setiap pemohon wajib menyetor Rp 100-120 juta per hektare.

Uang tersebut disimpan di rekening pemerintah dan bisa sudah sampai waktunya melakukan reklamasi, tetapi perusahaan tambang tidak mereklamasi, maka dana tersebut ditarik pemerintah untuk diberikan pihak ketiga untuk menutup bekas tambang.

“Dalam ketentuannya, jika memang jamrek dan jamtup tersebut dananya kurang, maka perusahaan pemilik IUP wajib menambah dana,” ujarnya.

Keberadaan IPR, lanjut Umar, tidak akan mengganggu aktivitas IUP yang sudah eksis. Termasuk mengubah pasar batu bara. Karena setiap pelakunya akan diberikan kuota atas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto mengatakan, keberadaan IPR tidak hanya bisa dipandang dari satu sisi. Efeknya akan terasa mulai dari pembukaan lapangan kerja.

“Setidaknya butuh 300 orang yang terlibat per IPR. Kalau di Kaltim ada 100 IPR saja, maka sedikitnya akan tercipta 30 ribu lapangan kerja,” katanya. Adapun secara pendapatan, penambang rakyat akan menghasilkan sebesar Rp 100 ribu per hari atau Rp 3 juta per bulan.

Dengan hitungan tersebut, Gatot menyebut setiap IPR akan mampu membayar pendapatan asli daerah (PAD) Rp 2-5 miliar per tahun.

Ditambah, kewajiban pasca-tambang dan masalah lingkungan pun mudah dikendalikan dan dikontrol karena IPR berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Penerimaan pajak, royalti dan retribusi langsung masuk ke kas pemerintah daerah. Bukan ke pusat. Efek dominonya pun menggerakkan ekonomi daerah,” ulasnya.

Kaltim Post berusaha mencari informasi terkini terkait wacana IPR di Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto belum membalas permintaan wawancara awak media ini. (rdh/rd/jnr)

Editor : Azwar Halim
#pertambangan #ipr #karpet merah #kaltim #lingkungan